POJOKSATU.ID - Perbedaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di berbagai daerah belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, nominalnya bisa sangat beragam mulai dari hanya Rp500 ribu hingga lebih dari Rp5 juta per bulan. Mengapa bisa sejauh itu?

Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh dalam menentukan besaran gaji P3K paruh waktu, menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Baca Juga: Warisan Gus Dur, Inspirasi Generasi Muda di Era Toleransi yang Terkikis

Akibatnya, tenaga P3K di kota besar bisa menerima gaji berkali lipat dibandingkan di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

 

Kebijakan Baru, Kepmen PAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan aturan baru lewat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-9, disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu diberikan paling sedikit sebesar gaji saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya.

Baca Juga: Warisan Gus Dur, Inspirasi Generasi Muda di Era Toleransi yang Terkikis

Lalu, disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayahnya.

Kebijakan ini diharapkan memberi batas bawah yang adil agar tenaga kerja paruh waktu di sektor pemerintahan tetap mendapatkan upah yang layak.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka ruang fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan mereka.

 

Mengapa Gaji Bisa Sangat Berbeda?

Perbedaan utama terletak pada kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi seperti DKI Jakarta, Surabaya, atau Bandung, bisa memberikan insentif lebih besar.

Sementara itu, kabupaten dengan PAD kecil seperti di wilayah timur Indonesia cenderung menetapkan upah di kisaran minimum.

Selain itu, struktur kebutuhan dan prioritas anggaran juga berpengaruh.

Beberapa pemerintah daerah memilih fokus pada pembangunan infrastruktur atau pelayanan dasar, sehingga porsi anggaran untuk SDM P3K terbatas.

 

Fleksibilitas vs Keadilan

Kebijakan ini memang fleksibel, namun menuai pro dan kontra. Di satu sisi, daerah bebas menyesuaikan kemampuan keuangan. Di sisi lain, kesenjangan gaji antarwilayah menjadi nyata.

Baca Juga: Mitos atau Fakta ASN Gak Bisa Dipecat? Ini Penjelasan Resminya

Para tenaga P3K di daerah dengan gaji rendah kerap mengeluhkan sulitnya memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara di kota besar, P3K paruh waktu bisa memperoleh pendapatan setara pegawai tetap.

Kementerian PAN RB menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan menyeragamkan, tetapi menjaga keberlanjutan keuangan daerah agar rekrutmen P3K tidak membebani anggaran secara berlebihan.

 

Pandangan Ahli dan Dampaknya

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Ardhito Suryawan, menilai bahwa skema fleksibel ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan pusat.

Baca Juga: Rahmah El Yunusiyah Jadi Pahlawan Nasional! Pendiri Sekolah Perempuan Pertama yang Ubah Wajah Pendidikan Islam Indonesia

“Fleksibilitas itu baik, tapi tanpa pengawasan, bisa timbul ketimpangan yang terlalu besar,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) menyebut bahwa kebijakan ini realistis.

Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Dengan aturan batas minimal, setidaknya tidak ada lagi P3K yang dibayar di bawah standar upah layak.

P3K Paruh Waktu, Alternatif Tenaga Non-ASN

Program P3K paruh waktu sejatinya menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status jelas.

Dengan skema ini, mereka tetap dapat diakomodasi dalam sistem pemerintahan, meskipun tidak berstatus ASN penuh.

Namun tantangan utama tetap pada besaran gaji dan kepastian karier. Tanpa insentif dan perlindungan sosial memadai, status P3K paruh waktu berisiko dianggap sebagai pekerja kontrak dengan nama baru.

 

Harapan ke Depan

Pemerintah pusat tengah menyiapkan pedoman teknis agar penetapan gaji di tiap daerah lebih transparan.

Baca Juga: Dikenal Sakti dan Rendah Hati, KH. Syaikona Kholil Akhirnya Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Beberapa usulan bahkan mengarah pada pembuatan standar nasional minimal untuk gaji P3K paruh waktu, yang bisa menjadi acuan agar kesenjangan tidak terlalu lebar.

Langkah ini penting agar semangat reformasi birokrasi berjalan seimbang antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan tenaga kerja.

Gaji P3K paruh waktu yang bervariasi di tiap daerah mencerminkan realitas kapasitas fiskal Indonesia yang tidak merata.

Namun dengan adanya aturan batas minimal dari Kepmen PAN RB, setidaknya ada jaminan dasar bagi tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah Jadi ‘Lahan Basah’ Oknum Pejabat?

Ke depan, harapannya bukan hanya soal besaran gaji, tetapi juga pengakuan, kejelasan karier, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh P3K di tanah air.***