POJOKSATU.id — Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui bahwa proses pindah fasilitas kesehatan (faskes) bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Padahal, fasilitas kesehatan tingkat pertama ini menjadi tempat awal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan layanan medis dasar, seperti pemeriksaan di puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga.
Untuk melakukan perpindahan faskes, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Peserta harus sudah terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama tiga bulan.
Namun, aturan ini bisa dikecualikan apabila peserta mengalami perpindahan domisili atau memiliki alasan medis tertentu yang mendesak.
Selain itu, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Peserta juga disarankan untuk memastikan bahwa faskes yang akan dituju masih memiliki kuota peserta baru agar permohonan dapat disetujui tanpa kendala.
Perubahan faskes kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya pun sederhana.
Peserta cukup membuka aplikasi tersebut, masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, lalu memilih menu “Ubah Data Peserta”.
Setelah itu, pilih bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama”, cari faskes baru sesuai wilayah domisili, dan simpan perubahan data.
Baca Juga: JANGAN TERJEBAK! Ini 7 Tipe Soal HOTS yang Paling Sering Muncul di Tes Substantif PPG 2025!
Setelah proses selesai, sistem akan memberikan notifikasi melalui aplikasi maupun email sebagai tanda bahwa pengajuan berhasil dilakukan.
Perlu diketahui bahwa perubahan faskes tidak langsung berlaku saat itu juga. Penggunaan faskes baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, jika pengajuan dilakukan pada 12 November, maka peserta dapat mulai menggunakan faskes baru per 1 Desember.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Serpong Dipastikan Tetap Stabil oleh Satgas
Bagi peserta yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan perubahan faskes secara langsung di kantor cabang terdekat.
Peserta cukup membawa dokumen seperti KTP dan KK asli beserta fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan, serta surat keterangan domisili jika pindah antar kota.
Di kantor BPJS, peserta juga akan diminta mengisi formulir perubahan data peserta yang telah disediakan.
Baca Juga: PBNU Terbitkan Surat, PCNU Tangsel Ngebut Persiapkan Konfercab IV
Sebagai catatan, bagi peserta yang baru berpindah tempat tinggal, proses perpindahan faskes bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu menunggu tiga bulan.
Sementara itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan faskes biasanya mengikuti data kependudukan yang tercatat di pemerintah daerah.
Peserta juga diingatkan untuk memastikan bahwa faskes tujuan masih aktif dan terdaftar sebagai mitra layanan BPJS Kesehatan agar proses pengalihan tidak mengalami penolakan.***




