POJOKSATU.ID – Sebanyak 125 guru SD dan SMP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terancam tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Hal ini disebabkan karena nama mereka belum tercantum dalam usulan formasi resmi dari pemerintah daerah.
Kondisi ini diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Madina, Maenul Lubis.
Yang mengatakan bahwa sesuai ketentuan kepegawaian, hanya tenaga yang terdaftar dalam formasi yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Guru yang belum masuk daftar, meskipun sudah lama mengajar, belum bisa diakomodasi dalam skema pengangkatan tahun berjalan.
Pemkab Madina Akan Surati Pemerintah Pusat
Pemerintah daerah melalui BKPSDM berencana untuk menyurati Kementerian PAN-RB dan BKN guna mencari solusi bagi para guru yang belum masuk daftar formasi.
Upaya ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada tenaga pendidik non-ASN agar tidak kehilangan hak atau peluang kerja yang selama ini mereka jalani.
Maenul Lubis menyebutkan, surat tersebut akan memuat permohonan agar ada relaksasi administratif atau perpanjangan waktu usulan, terutama bagi sekolah yang terlambat memasukkan data guru honorer ke sistem.
Baca Juga: Benarkah Skema PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku Hingga 2025? Ini Penjelasannya
Pemerintah Madina berharap agar guru-guru tersebut tetap bisa bekerja dalam status tenaga non-ASN sambil menunggu keputusan pusat.
Kendala Teknis, Aplikasi dan Verifikasi
Selain soal formasi, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu di Madina juga mengalami kendala teknis.
Berdasarkan laporan Sahata News, hambatan terjadi pada tahap verifikasi dan unggah dokumen melalui aplikasi digital.
Sejumlah data belum lengkap, menyebabkan proses validasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertunda.
Proses teknis ini menjadi salah satu faktor mengapa sebagian formasi belum tuntas diajukan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Uji Coba Jerami Jadi Bahan Bakar Traktor, Inovasi Energi dari Sawah Subang
Pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari BKN agar tahapan administrasi bisa dilanjutkan tanpa melanggar prosedur.
Guru Minta Kepastian
Para guru honorer yang terdampak kebijakan ini berharap agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan nasib mereka.
Banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah terpencil di Mandailing Natal, dan kini khawatir kehilangan pekerjaan akibat belum masuk daftar formasi.
Baca Juga: Benarkah Ada Tekanan di Balik Kasus PLTU 1 Kalbar? Publik Ragukan Independensi Penegak Hukum
Beberapa guru menyebut bahwa mereka telah menyerahkan berkas lengkap ke sekolah masing-masing, namun proses unggahan formasi tertahan di tingkat kabupaten.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi para guru yang selama ini bergantung pada honor daerah dan menanti penetapan PPPK Paruh Waktu.
Langkah Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mencari solusi seadil-adilnya.
Baca Juga: Kunjungan ke Australia Dinilai Uji Pertama Politik Luar Negeri Prabowo
Dalam pernyataan resmi, BKPSDM menyebutkan bahwa pendataan tenaga non-ASN dan formasi PPPK Paruh Waktu akan diperbarui agar semua guru yang memenuhi syarat dapat masuk pada tahap berikutnya.
Pemerintah daerah juga berencana untuk melakukan sinkronisasi ulang data ke sistem Ruang Talenta Guru, aplikasi nasional yang digunakan untuk validasi tenaga pendidik.
Upaya ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi dan pengangkatan bagi guru di Madina.
Kasus di Mandailing Natal menggambarkan tantangan pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu di tingkat daerah.
Meskipun kebijakan ini bertujuan menata tenaga honorer dan meningkatkan kesejahteraan guru, implementasinya masih menghadapi kendala administratif dan teknis.
Baca Juga: RUU ASN 2026 Jadi Momentum, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status ke Penuh Waktu
Pemerintah Madina kini menunggu respons dari pemerintah pusat atas surat yang mereka kirim. Jika disetujui, peluang bagi 125 guru untuk tetap bekerja dalam skema PPPK Paruh Waktu masih terbuka.***




