POJOKSATU.ID - Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (2 × 50 MW) yang semula digadang-gadang memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Barat.

Justru berujung mangkrak dan menjadi sorotan karena dugaan korupsi.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Namun yang lebih memantik keprihatinan publik adalah bagaimana proses penegakan hukum hingga kini nampak tersendat.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi 'Chromebook' Lotim Bertambah, Direktur PT Temprina dan Rekannya Resmi Tersangka

Termasuk ketika salah satu tersangka utama, mantan Dirut PT PLN, batal diperiksa polisi karena alasan sakit

Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah independensi aparat penegak hukum terjaga, atau ada pengaruh eksternal yang ikut bermain?

Pada panggilan penyidikan, eks-Dirut PLN berinisial “FM” tidak hadir dengan alasan sakit pasca operasi.

Tanpa kehadiran tersebut, pemeriksaan mengalami penundaan.

Baca Juga: Pelaku Bom SMAN 72 Kelapa Gading Terinspirasi Konten Kekerasan Internet, Tulis Manusia Hama

Bagi sebagian warga dan pengamat, ini bukanlah sekadar hambatan teknis.

Melainkan simbol dari bagaimana elit bisa memanfaatkan celah prosedur untuk menunda proses hukum.

Sementara itu, pihak penyidik menyebut bahwa kerugian negara sudah jelas.

Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523 dan Rp 323,2 miliar, kira-kira Rp 1,3 triliun.

Jika dalil sakit benar adanya, maka tugas aparat adalah memastikan verifikasi medis secara transparan dan cepat untuk menjaga kepercayaan publik.

Publik mulai kehilangan rasa yakin bahwa kasus ini ditangani secara adil.

Ketika satu tersangka ‘mangkir’ dari pemeriksaan karena alasan yang tidak sepenuhnya dipublikasikan.

Sementara kerugian negara tetap besar dan pelaku belum ditahan, persepsi bahwa sistem hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali mengemuka.

Baca Juga: CALON GURU BERSIAP, Ini Struktur Lengkap Mata Kuliah PPG Prajabatan 2025, Mata Kuliah Inti hingga Beban SKS, Guru Adaptasi Teknologi Zaman Now

Menurut data resmi, proyek mangkrak sejak 2008 dan terus berlanjut hingga 2018, dengan amandemen kontrak hingga 10 kali.

Dengan demikian, banyak warga merasa bahwa proses penyidikan berjalan lambat dan kurang terbuka.

Sejumlah hal kini memperkuat kecurigaan publik terhadap lambatnya proses hukum dalam kasus tersebut.

Pertama, adanya penundaan pemeriksaan dengan alasan medis.

Baca Juga: Rencana Nikah Buyar, Bravy dan Erika Carlina Putus, Sang DJ Akui Selingkuh sebelum Ibunda Andrew Itu Melahirkan

Namun tanpa penjelasan terbuka mengenai kondisi kesehatan yang dimaksud, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Transparansi menjadi penting, karena alasan kesehatan kerap digunakan dalam kasus serupa sebagai dalih administratif untuk menunda proses hukum tanpa batas waktu yang jelas.

Kedua, belum adanya penahanan terhadap tersangka utama semakin memperdalam keraguan.

Apalagi ketika proyek terkait telah dinyatakan mengalami kerugian total (total loss).

Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin kerugian besar sudah diakui, tetapi pihak yang dianggap paling bertanggung jawab belum dikenai tindakan hukum yang tegas.

Lebih jauh lagi, muncul informasi mengenai keterlibatan sejumlah figur publik dan korporasi besar dalam proyek tersebut.

Fakta ini menambah lapisan spekulasi bahwa terdapat intervensi atau tekanan politik dan ekonomi di balik lambannya penanganan perkara.

Kombinasi faktor faktor ini membentuk kesan kuat bahwa alasan sakit bisa jadi bukan murni faktor medis.

Melainkan strategi yang disengaja untuk mengulur waktu (delay tactics), sehingga alur penyelidikan dan pengumpulan bukti menjadi semakin sulit dikembangkan.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Dua Pengusaha Swasta Suap Rp2,55 Miliar di Kasus Korupsi Hutan Lampung

Situasi ini memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum kembali diuji.

Ketika kasus besar yang melibatkan dana publik dan nama besar ditangani dengan lambat, masyarakat akan semakin skeptis terhadap komitmen keadilan.

Karena itu, keterbukaan informasi dan langkah hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa manipulasi.

Dan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak, tanpa pandang status atau kekuasaan.

Baca Juga: Sudah Bayar Sendiri Biaya Berobat? Begini Cara Klaim Uangnya Lewat BPJS Kesehatan

Untuk menjaga akuntabilitas, aparat terkait perlu:

Menunjukkan transparansi penuh terkait kondisi medis tersangka, misalnya keterangan dokter, izin pemeriksaan lanjutan.

Mempercepat proses penyidikan agar tidak terkesan melempem di tengah tekanan publik.

Menjalankan proses seleksi dan audit internal proyek besar BUMN agar kejadian serupa tak terulang.

Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus tergerus.

Sebuah proyek strategis yang gagal seperti PLTU 1 Kalbar bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian moral bagi bangsa.

Kasus PLTU 1 Kalbar tidak hanya soal kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga soal bagaimana aparatur negara merespon pelaku buruh proyek besar.

Ketika prosedur terasa melambat, dan alasan seperti “sakit” muncul secara membisu, maka terjadilah celah kepercayaan publik yang bisa menggerus sendi demokrasi.

Tidak hanya harus ada keadilan, tetapi juga transparansi dan komunikasi yang kuat agar rakyat tidak merasa menjadi korban ketidakberdayaan.***