POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) untuk Tahun Anggaran 2026.

Program ini menjadi wadah bagi para periset di perguruan tinggi yang ingin menghasilkan karya riset yang tidak berhenti di jurnal ilmiah, tetapi bisa dihilirisasi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat maupun dunia industri.

Untuk mendukung riset unggulan tersebut, Kemendiktisaintek menyiapkan pendanaan hingga Rp700 juta bagi tim peneliti terpilih.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Ponsel dan E Commerce

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenis luaran riset yang diusulkan, yaitu Rp700 juta untuk Kekayaan Intelektual (KI), Rp500 juta untuk Purwarupa, Rp150 juta untuk Model, dan Rp150 juta untuk Artikel Bereputasi Internasional.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan riset, mulai dari bahan penelitian, pengumpulan dan analisis data, penyediaan peralatan pendukung, hingga penyusunan laporan dan publikasi hasil penelitian.

Dalam pelaksanaannya, setiap konsorsium terdiri atas 2 hingga 5 tim yang berasal dari perguruan tinggi berbeda di bawah naungan Kemendiktisaintek.

Baca Juga: Heboh di Tol Jagorawi! Mayat Pria Ditemukan dengan Kaki dan Tangan Terikat Lakban

Setiap tim minimal beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu ketua dan dua hingga empat anggota.

Ketua tim wajib merupakan dosen aktif dengan NIDN, NIDK, atau NUPTK yang tercatat di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam masa tugas belajar atau cuti akademik.

Menariknya, konsorsium yang melibatkan mahasiswa program doktor (S3) atau perguruan tinggi dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) akan mendapatkan nilai tambah dalam proses seleksi.

Baca Juga: Karyawan Bekasi Duel Lawan 4 Begal demi Selamatkan Uang Rp 450 Juta

Adapun ketua konsorsium harus memenuhi sejumlah kriteria khusus, seperti bergelar doktor (S3) dengan jabatan fungsional minimal Lektor, serta memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 untuk bidang sains dan teknologi, atau 700 untuk bidang sosial-humaniora dan seni.

Selain itu, ketua konsorsium juga diwajibkan memiliki dua publikasi internasional bereputasi dan minimal satu kekayaan intelektual (non-hak cipta) berstatus granted.

Sementara itu, ketua tim riset juga diharuskan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, skor SINTA yang relevan dengan bidang penelitian, serta publikasi ilmiah yang sesuai dengan topik yang diusulkan.

Baca Juga: Titik Paling Sepi di Bumi! Menguak Misteri Point Nemo, Kuburan Antariksa Dunia

Program RIKUB 2026 juga mewajibkan setiap konsorsium memiliki mitra kerja sama dari industri (DUDI), LSM, atau organisasi sejenis.

Untuk mitra industri, disyaratkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beroperasi minimal dua tahun.

Sementara itu, untuk mitra LSM atau organisasi masyarakat, wajib menyertakan akta pendirian resmi yang telah disahkan oleh kementerian terkait dan bukti telah beroperasi minimal satu tahun.

Baca Juga: Single Salary Berlaku 2026, Gaji Guru ASN Bisa Tembus Rp22 Juta per Bulan?

Topik riset yang diajukan juga harus relevan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik mitra tersebut.

Proses pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui Aplikasi BIMA di laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id. Format proposal serta dokumen pendukung dapat diunduh langsung melalui platform tersebut.

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, seperti surat komitmen kerja sama yang ditandatangani pimpinan tertinggi lembaga atau perusahaan mitra, dan dokumen legalitas usaha seperti NIB atau SIUP.

Baca Juga: Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia Demi Pimpin Rapat Khusus di Halim, Hal Penting Dihabas

Dosen yang menjadi peserta juga wajib mencantumkan rekam jejak akademik ketua konsorsium dan tim yang mencakup daftar publikasi, kekayaan intelektual, dan penelitian relevan.

Pelaksanaan program RIKUB 2026 telah dijadwalkan dengan rincian sebagai berikut:
- Launching program: Minggu ke-3 Oktober 2025
- Sosialisasi: Minggu ke-1 hingga ke-4 Oktober 2025
- Penerimaan proposal: Minggu ke-2 November hingga Minggu ke-1 Desember 2025
- Seleksi proposal: Desember 2025 – Januari 2026
- Penetapan penerima: Minggu ke-1 Februari 2026

Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun Guru ASN: TPG, THR, dan Gaji 13 Cair Serentak 100 Persen

Melalui program ini, Kemendiktisaintek berharap hasil riset perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan teknologi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.***