POJOKSATU.id - Kabar baik kembali datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Setelah proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV mulai disalurkan pada November 2025, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap menyalurkan TPG 100 persen dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 secara serentak.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi, sekaligus penghargaan atas pengabdian mereka terhadap dunia pendidikan.
Landasan hukum pencairan tunjangan tambahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Guru Harap-Harap Cemas, Kemenkeu Sebut Cuma Daerah Ini yang Dapat TPG 100 Persen dalam THR!
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berhak menerima tambahan TPG sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Dana tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13.
Meski kabar pencairan ini disambut antusias, Kemenkeu menegaskan bahwa tidak semua daerah otomatis mendapatkan transfer dana tersebut.
Hanya daerah yang sudah melengkapi berkas dan memverifikasi data guru penerima TPG 100 persen yang akan segera menerima pencairan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pengumpulan data dari masing-masing pemerintah daerah.
Setelah diverifikasi, data tersebut dikirimkan ke Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini tercatat 309 daerah di Indonesia telah mengajukan daftar calon penerima TPG 100 persen.
Namun, sebagian masih perlu melakukan perbaikan dokumen karena berstatus “Berkas Tidak Sesuai”.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4 Sudah Cair atau Belum
Daerah-daerah tersebut diberi kesempatan memperbarui dan mengirim ulang data agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, penerima TPG 100 persen meliputi:
1. Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerahnya.
2. Guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
Adapun besaran TPG 100 persen setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Disdik Depok Genjot Koding AI di Sekolah, Minta Karakter Pancasila Tetap Jadi Fondasi
Nilai ini akan diterima secara utuh bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13, yang masing-masing juga bernilai satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, guru ASN bersertifikasi bisa menerima tiga kali lipat penghasilan tambahan menjelang akhir tahun yakni TPG reguler triwulan IV, THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13.
Meski belum ada tanggal resmi, pencairan TPG 100 persen THR dan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal transfer TPG Triwulan IV yang tengah berjalan.
Daerah dengan data penerima yang sudah diverifikasi lengkap akan menjadi prioritas dalam penyaluran tahap pertama.
Baca Juga: Naik Rp100 Ribu per Bulan, Begini Skema Tambahan Tunjangan untuk Guru Non ASN di 2026
Sementara daerah yang masih melakukan perbaikan berkas, pencairannya akan menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan TPG 100 persen ini menjadi bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam menjalankan tugasnya.
Melalui tambahan THR dan gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan para pendidik semakin meningkat, sekaligus menambah motivasi mereka dalam menjalankan profesi dengan penuh semangat.
***



