POJOKSATU.id - Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Pemerintah memastikan, tidak semua daerah akan mendapatkan THR TPG 100 persen, melainkan hanya daerah yang telah memenuhi syarat administrasi dan menyampaikan data guru penerima tepat waktu.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, termasuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tidak Perlu Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Guru ASN dan Non ASN Jika Belum Terima Pencairan TPG Triwulan IV!

Bagi guru ASN yang bersertifikasi namun tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), pemerintah memberikan tambahan berupa TPG 100 persen yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

Tambahan ini diberikan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13.

Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa tidak seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa menyalurkan THR TPG 100 persen.

Hanya daerah yang telah menyerahkan data lengkap dan valid mengenai guru penerima yang berhak, yang bisa menerima pencairan penuh.

Baca Juga: Bupati Saepul Bahri Tinjau Layanan Publik Keliling di Sindangpanon, Warga Antusias

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas mengumpulkan dan memverifikasi data dari daerah sebelum diserahkan ke Kemenkeu untuk proses pencairan.

Hingga awal November 2025, terdapat 309 daerah di Indonesia yang telah mengajukan berkas penerima TPG 100 persen.

Meski demikian, tidak semua berkas dinyatakan lengkap.

Kemenkeu bahkan telah menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% ke masing-masing daerah agar segera dilakukan validasi.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4 Sudah Cair atau Belum

Daerah yang berkasnya masih kurang atau “Tidak Sesuai” diberi kesempatan memperbaiki dan mengirim ulang sesuai format data yang telah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, penerima THR TPG 100 persen meliputi:

-Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah.

-Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Naik Rp100 Ribu per Bulan, Begini Skema Tambahan Tunjangan untuk Guru Non ASN di 2026

Dengan kata lain, guru ASN yang telah memiliki sertifikasi profesi dan belum memperoleh tambahan penghasilan daerah akan otomatis masuk dalam daftar penerima THR TPG 100 persen asalkan datanya telah diverifikasi oleh pemda dan Kemendagri.

Kemenkeu belum mengumumkan secara pasti tanggal pencairan THR TPG 100 persen tahun ini.

Namun jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan dilakukan pada Desember 2025, bersamaan dengan penyaluran tahap akhir Tunjangan Profesi Guru triwulan IV.

Untuk daerah yang datanya sudah diverifikasi lengkap, pencairan bisa dilakukan lebih cepat.

Sebaliknya, daerah dengan berkas yang belum sesuai akan mengalami penundaan hingga proses perbaikan selesai.

****