POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

KemenPAN RB secara resmi menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, pemerintah memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh hak penghasilan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN.

Baca Juga: 4 Hari Menjelang Penutupan Magang Nasional Batch 2, Kemnakerr Perpanjang pendaftaran?

Khusus wilayah Sumatera Selatan, sejumlah daerah tercatat memiliki estimasi gaji tertinggi di Pulau Sumatera.


Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu pada UMP dan Jabatan

KemenPAN RB menegaskan skema gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan utamanya terletak pada durasi jam kerja dan tanggung jawab yang proporsional dengan beban kerja.

Baca Juga: Maxim Dorong Kesadaran Mitra Pengemudi untuk Berpartisipasi Aktif dalam Program Ojol Kamtibmas di Bandung

KemenPAN RB menetapkan bahwa gaji minimal PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP wilayah penempatan.

Melalui keterangan tertulis yang dikutip dari AyoBandung.com pada 18 September 2025, pejabat KemenPAN RB memaparkan tentang skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini disebut sebagai jalan tengah dengan besaran gaji yang lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Komitmen Bangun Ekonomi Lokal, Kabupaten Bogor Terima Penghargaan Nasional

Meski demikian, penentuan gaji tersebut tetap mengikuti Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Hal ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengadaan pegawai.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan dasar seperti jaminan kesehatan dan tunjangan kerja sesuai kemampuan keuangan daerah.


Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan diperkirakan berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.681.571 per bulan, menyesuaikan standar UMP provinsi.

Beberapa daerah dengan estimasi gaji tertinggi di Sumatera Selatan meliputi:

Baca Juga: TES SUBSTANSI PPG Calon Guru 2025 Kompetensi PEDAGOGIK, Ini 30 Contoh Soal dan Jawaban Lengkap Pembahasan, RPP hingga Diferensiasi Pembelajaran

1. Kota Palembang – Rp 3.681.571

2. Kabupaten Musi Banyuasin – Rp 3.650.000

3. Kabupaten Ogan Ilir – Rp 3.600.000

4. Kabupaten Banyuasin – Rp 3.580.000

5. Kabupaten Lahat – Rp 3.500.000

6. Kabupaten Muara Enim – Rp 3.480.000

7. Kabupaten OKU Timur – Rp 3.450.000

Baca Juga: Mayoritas Publik Setuju Program Magang Nasional, Dampaknya Dongkrak Citra Presiden

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan UMP dan kebijakan tambahan dari pemerintah daerah.

Daerah dengan APBD besar cenderung memberikan kompensasi lebih tinggi bagi tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Sumatera Selatan termasuk wilayah dengan indeks gaji tertinggi untuk PPPK Paruh Waktu di luar Jawa.”, dikutip dari Klikpendidikan.id (Oktober 2025).

Tunjangan dan Skema Pembayaran

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu di beberapa daerah juga mendapatkan tunjangan transportasi dan insentif kinerja yang besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi daerah.

Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui mekanisme APBD, sama seperti PPPK penuh waktu.

KemenPAN RB bekerja sama dengan BKN dan Kemendagri untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Purbaya Turun Gunung Bahas Utang Whoosh, RI Siapkan Strategi ke Beijing Biar Ga Bikin Pusing Masyarakat!

Setiap PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan nomor induk resmi (NI PPPK) yang menjadi dasar pencairan gaji dari kas daerah.


Sumsel Jadi Contoh Pengelolaan ASN Fleksibel

KemenPAN RB menilai sistem PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan sebagai contoh pengelolaan ASN fleksibel dan efisien.

Hal itu disebabkan karena mampu menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: PLN Umumkan Program Diskon Listrik Akhir 2025, Tapi Tak untuk Semua Pelanggan

Model paruh waktu ini banyak diterapkan untuk sektor pendidikan non-formal, tenaga administrasi, hingga petugas lapangan.

Dengan beban kerja lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap berkontribusi besar dalam pelayanan publik di tingkat daerah.

“Skema ini juga memberi peluang bagi tenaga honorer yang belum terserap sebagai ASN penuh waktu,” ujar pejabat KemenPAN RB dikutip dari AyoBandung.com (18 September 2025).

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ternyata Hoaks, Taspen Beberkan Data dan Besaran Rapel Asli

Dengan ditetapkannya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian hak gaji dan status kerja.

Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi dengan nilai gaji tertinggi di luar Pulau Jawa, menandakan meningkatnya komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menerapkan sistem kepegawaian lebih adaptif dan berbasis kinerja di era baru ASN Indonesia.***