POJOKSATU.id - Ramai di media sosial klaim bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2025 naik hingga belasan persen dan rapelnya akan cair triliunan rupiah pada November ini.

Namun setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.

PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Bantuan Pangan Rp 400 Ribu dari Kemensos Cair 2025, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Klarifikasi ini disampaikan Taspen menyusul maraknya unggahan dan video TikTok yang menyebut adanya kenaikan besar-besaran bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri.


Taspen Tegaskan 'Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Adalah Hoaks!'

Penting diketahui bahwa tidak ada peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada tahun anggaran 2025.

PT Taspen (Persero) secara tegas menyebut bahwa kabar yang beredar di media sosial merupakan informasi palsu yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano, Skutik Stylish yang Jadi Simbol Gaya Hidup Kalcer Anak Muda Zaman Now

“Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 tidak benar. Hingga saat ini, Taspen masih berpedoman pada peraturan yang berlaku sebelumnya.” dikutip dari Mistar.id, 9 November 2025.

Pihak Taspen menambahkan bahwa hingga kini, mereka belum menerima regulasi baru dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian PANRB mengenai kenaikan gaji pensiun untuk 2025.


Fakta yang Berlaku Saat Ini, Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Penjelasan Taspen sejalan dengan keterangan resmi Kemenkeu.

Yang menyebut bahwa dasar pembayaran pensiun PNS hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Ustaz Geledek: Ridho Orang Tua dan Guru Jadi Kunci Kesuksesan Hidup

Aturan tersebut menetapkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN mulai 1 Januari 2024, bukan 2025.

Perwakilan Kemenkeu menjelaskan bahwa setiap perubahan gaji atau tunjangan pensiun hanya bisa dilakukan setelah ada PP baru yang ditandatangani Presiden.

Hingga November 2025, belum ada keputusan resmi tentang penyesuaian baru tersebut.

“Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari situs resmi pemerintah atau Taspen,” ujar sumber Kemenkeu dikutip dari Kaltim Post.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap Akhir 2025, Siapa yang Dapat, Kapan Cair, dan Bagaimana Cara Cek Lewat NIK?


Benarkah Ada Rapel yang Cair November Ini?

Banyak pensiunan yang juga bertanya apakah rapel yang disebut-sebut cair pada November 2025 itu benar adanya.

Faktanya, rapel yang benar-benar cair hanyalah sisa pembayaran administrasi.

serta penyesuaian data pensiunan berdasarkan PP sebelumnya (2024), bukan akibat kenaikan baru.

Pembayaran tersebut bersifat penyesuaian data, bukan hasil kenaikan gaji.

Baca Juga: Sosok Wahyudi Anas, Ketua BPH Migas yang Memulai dari Bawah hingga Pimpin Hilir Energi Nasional

Artinya, jumlah yang diterima masing-masing pensiunan akan berbeda, tergantung pada hasil verifikasi data kepegawaian dan perhitungan hak pensiun yang sempat tertunda.

Beberapa penerima mengaku hanya mendapatkan rapel tambahan ratusan ribu hingga satu juta rupiah, bukan puluhan juta seperti yang tersebar di media sosial.


Cek Fakta dan Imbauan Pemerintah

Unggahan tentang kenaikan gaji pensiunan 2025 sudah masuk kategori informasi salah (false claim).

Baca Juga: 402 PPPK Kota Tual 2025 Resmi Dilantik, Pemkot Tegaskan Disiplin dan Loyalitas

Kementerian Kominfo juga mengingatkan agar masyarakat hanya mempercayai informasi dari sumber resmi seperti situs Taspen, BKN, dan Kemenkeu.

Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang viral di media sosial ternyata tidak benar.

Taspen dan Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru.

Serta seluruh pembayaran yang dilakukan saat ini hanyalah bagian dari rapel administratif berdasarkan PP 8/2024.

Masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, dan hanya mengacu pada kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Berani Banget! Zulhas Bilang RI Stop Impor Beras Mulai Tahun Depan, Yakin Bisa?

Seperti ditegaskan Taspen (9 November 2025):

“Kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Tidak ada kenaikan baru untuk pensiun tahun ini.”

Dengan demikian, pensiunan disarankan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah jika nantinya ada kebijakan baru.***