POJOKSATU.ID – Sebanyak 882 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari pemerintah pusat.
Kabar ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Fakfak.
Menegaskan bahwa seluruh data pegawai telah selesai divalidasi dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Kemenkum Bali Tutup Orientasi PPPK 2025, Dorong Kompetensi dan Integritas ASN
Namun, hingga pertengahan November 2025, keputusan resmi dari pusat belum diterbitkan.
Data Sudah Final, SK Belum Turun
Kepala BKPSDM Fakfak menyebut bahwa data awal yang diterima dari masing-masing satuan kerja mencapai 898 tenaga PPPK paruh waktu.
Namun setelah melalui proses koreksi dan validasi nasional, jumlah itu disesuaikan menjadi 882 orang.
Sudah sampaikan hasil koreksi data ke pusat dan kini tinggal menunggu SK tahap kedua dari KemenPAN-RB.
Baca Juga: Bantuan Pangan 2025 Bisa Hangus Jika Tak Diambil 5 Hari? Ini Penjelasan Resmi Kemensos
Penyesuaian angka tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh BKN dan KemenPAN-RB untuk memastikan tidak ada data ganda atau kesalahan administratif dalam usulan pegawai PPPK daerah.
Harapan Pegawai, Kepastian dan Keadilan
Bagi para tenaga PPPK, keterlambatan SK berarti ketidakpastian status kerja dan administrasi.
Banyak dari mereka yang telah menjalankan tugas sejak awal tahun, namun belum memiliki dasar hukum pengangkatan yang sah.
Beberapa pegawai berharap agar proses dari pemerintah pusat dapat segera selesai agar mereka bisa memperoleh hak dan tunjangan secara penuh.
Mereka sudah bekerja dan mengabdi, semoga SK segera turun supaya kami bisa bekerja lebih tenang.
Situasi ini mencerminkan tantangan dalam penerapan skema PPPK paruh waktu di daerah.
Baca Juga: Terapkan Posyandu Enam SPM, Palangka Raya Lakukan Studi Tiru ke Depok
Yang meski secara konsep dimaksudkan untuk efisiensi, masih menghadapi kendala administratif di tingkat pusat.
Pemerintah Daerah Siap Menindaklanjuti
BKPSDM Fakfak memastikan bahwa setelah SK pengangkatan keluar, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan penempatan dan orientasi kerja bagi seluruh tenaga PPPK.
Selain itu, Pemkab Fakfak berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar tidak terjadi penundaan lebih lanjut.
Tantangan Implementasi PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu merupakan program nasional untuk memperkuat tenaga administrasi dan teknis di daerah, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Namun, di beberapa daerah seperti Fakfak, program ini masih menghadapi kendala birokrasi, terutama dalam sinkronisasi data pusat dan daerah.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlambatan ini dapat berdampak pada motivasi kerja pegawai.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat proses administrasi agar sistem PPPK berjalan efektif sesuai tujuannya, meningkatkan kualitas layanan publik dengan tenaga profesional berbasis kontrak.
Kasus di Kabupaten Fakfak menjadi contoh nyata bahwa reformasi birokrasi membutuhkan konsistensi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan.
SK pengangkatan bagi PPPK paruh waktu bukan hanya soal administrasi.
Tetapi bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga ASN daerah yang telah bekerja mendukung pelayanan masyarakat.**




