POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan aturan baru dalam penyaluran bantuan pangan 2025.

Warga penerima bantuan yang tidak mengambil bansos dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan berpotensi kehilangan haknya.

Bantuannya bisa dialihkan ke penerima lain.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kemensos agar bantuan tepat waktu, tepat sasaran, dan tidak menumpuk di lapangan.

Baca Juga: Pensiunan Catat! Begini Cara Mudah Cek Rapelan Taspen PNS Secara Online Tanpa ke Kantor

Dalam surat edaran resmi Kemensos yang diteruskan ke pemerintah daerah dan kantor PT Pos Indonesia.

Disebutkan bahwa setiap penerima bantuan pangan wajib mengambil bantuannya dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak undangan pencairan atau pemberitahuan diterima.

Jika lewat dari batas itu, sistem secara otomatis menandai status penerima sebagai tidak aktif sementara.

Dan bantuan akan dikembalikan ke sistem pusat untuk dialihkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lain yang sudah terverifikasi.

Baca Juga: Belum Ada Kenaikan Baru! Taspen Tegaskan Pembayaran Pensiunan PNS Sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2024

Ini untuk menghindari penumpukan bantuan yang tidak diambil dan memastikan bantuan cepat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Kemensos mencatat, pada periode penyaluran bantuan pangan Maret–Juli 2025.

Ada sekitar 750 ribu paket bantuan (beras dan uang tunai) yang tidak diambil penerimanya, terutama di daerah pelosok.

 

Penyebabnya beragam:

  1. Warga pindah domisili tanpa memperbarui data,

  2. Nomor telepon penerima tidak aktif,

  3. Kesibukan atau ketidaktahuan warga terhadap jadwal pengambilan,

  4. Atau penerima sudah tidak memenuhi syarat tapi belum terganti di data DTKS.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Depok Bina 100 LPK Swasta

Akibatnya, stok bantuan menumpuk di gudang PT Pos dan e-warung, bahkan beberapa mengalami kerusakan atau kedaluwarsa.

Kalau dibiarkan, banyak bantuan mubazir. Jadi kami batasi waktu pengambilan agar bisa segera dialihkan ke yang lain. 

Jika penerima tak mengambil bantuan dalam 5 hari, maka sistem Kemensos akan otomatis mengirim daftar penerima cadangan (backup list) ke pihak penyalur.

Daftar ini berisi nama-nama warga miskin di wilayah yang sama yang sudah diverifikasi namun belum mendapatkan bantuan karena kuota terbatas.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Magang PosIND X Kemnaker Batch 2 Tawarkan Uang Saku dan Sertifikat Resmi

Proses penggantian dilakukan dalam dua tahap:

1. Verifikasi cepat oleh petugas TKSK atau pendamping sosial,

2. Penyaluran ulang kepada penerima pengganti dalam 7 hari berikutnya.

Dengan begitu, tidak ada bantuan yang mengendap di lapangan.

Baca Juga: Muat Cargo Perkuat Layanan Ekspedisi Jakarta dan Surabaya, Dorong Kelancaran Distribusi Nasional

Aturan 5 hari berlaku untuk seluruh bantuan pangan non-tunai dan tunai yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan e-warung, termasuk:

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler,

  2. Penebalan Bantuan Pangan Rp400 Ribu,

  3. BLT Kesra 2025,

  4. Bantuan Beras 10 kg per KPM.

Baca Juga: 7 Pertanyaan Wawancara PPG Calon Guru 2025 yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya

Namun, untuk bantuan reguler yang masuk melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Batas waktu disesuaikan dengan periode aktif saldo bansos di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Agar tidak kehilangan hak bantuan, masyarakat diminta rutin mengecek status bansos mereka. Berikut cara mudahnya:

1. Melalui situs resmi Kemensos

Kunjungi [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id)
Isi nama sesuai KTP, alamat lengkap, dan kode verifikasi. 

Klik Cari Data untuk melihat apakah bantuan sudah dijadwalkan atau belum diambil

2. Lewat aplikasi Cek Bansos

Login dengan NIK di aplikasi resmi Kemensos, Pilih menu Status Bantuan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ternyata Hoaks, Taspen Beberkan Data dan Besaran Rapel Asli

Akan muncul notifikasi, bantuan siap diambil atau Bantuan belum diklaim

Jika status menunjukkan Bantuan belum diambil, segera datangi kantor Pos atau e-warung terdekat sesuai petunjuk.

Kebijakan ini membuat warga penerima lebih cepat tanggap dan disiplin dalam mengambil bantuan.

Di sisi lain, aparat desa juga mulai aktif membantu menyebarkan informasi agar tidak ada warga yang kehilangan haknya.

Baca Juga: Gaji PPPK 2025 Naik hingga 8 Persen, Ini Rinciannya per Golongan

Meski dianggap efektif, sejumlah pengamat menilai aturan ini bisa menimbulkan masalah bagi warga lansia atau yang tinggal jauh dari lokasi pencairan.

Harus ada pengecualian bagi penerima lansia, disabilitas, atau yang tinggal di wilayah terpencil. 

Kemensos menegaskan, aturan tetap fleksibel jika penerima memiliki alasan sah seperti sakit atau kendala transportasi, petugas akan memperpanjang masa pengambilan hingga maksimal 10 hari.

Kemensos menegaskan kembali bahwa bantuan yang tidak diambil bukan berarti hangus secara permanen, melainkan dialihkan agar tidak menumpuk.

Baca Juga: 4,2 Juta Warga Dicoret dari Daftar Bansos 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemensos

Namun, jika penerima berulang kali tidak mengambil bantuan tanpa alasan jelas, namanya bisa dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Yang penting warga aktif. Kalau memang masih butuh, ambil bantuannya tepat waktu. 

Kebijakan batas waktu 5 hari ini menjadi bukti bahwa pemerintah semakin serius memperbaiki sistem bansos agar lebih efisien dan transparan.

Bagi masyarakat, pesan utamanya jangan tunda pengambilan bantuan.

Bantuan ini untuk rakyat kecil, tapi harus segera diambil supaya manfaatnya tidak hilang. 

Baca Juga: Ustaz Geledek: Ridho Orang Tua dan Guru Jadi Kunci Kesuksesan Hidup

Dengan kedisiplinan warga dan sistem digital yang makin rapi, bantuan pangan 2025 diharapkan lebih cepat, tepat, dan benar-benar menyentuh yang membutuhkan.***