POJOKSATU.ID – Ketidakpastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memunculkan gelombang aksi damai dari ratusan calon pegawai.
Mereka menuntut kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang hingga kini belum menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
Aksi ini berlangsung tertib di sekitar kantor Pemerintah Kota Baubau. Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan Mereka Bukan Bayangan, Kami PPPK yang Menunggu SK.
Aksi Damai di Tengah Ketidakpastian
Menurut laporan RRI Baubau, aksi damai ini diikuti ratusan calon PPPK paruh waktu yang telah lulus seleksi dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.
Baca Juga: DLH dan Damkar Bima Bergerak Cepat Bersihkan Lumpur Pascabanjir
Namun hingga kini belum menerima SK penetapan. Mereka mengaku sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan dari pusat.
Perwakilan peserta aksi menyebut bahwa sebagian besar dari mereka sudah mengabdi di sekolah, puskesmas, dan instansi pemerintahan sebagai tenaga honorer.
Namun, sejak status mereka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, belum ada kepastian hukum maupun penghasilan tetap.
Pemkot Baubau Minta Kesabaran
Pihaknya memahami keresahan para calon PPPK dan sudah berkoordinasi langsung dengan BKN.
Baca Juga: Dugaan PPPK Siluman di Kota Palu, Aji Kurniawan Minta Maaf Usai Pernyataan Viral
Pemerintah Kota Baubau masih menunggu keputusan final dari BKN pusat. Kami berharap para calon PPPK tetap sabar dan menjaga situasi kondusif.
Menegaskan bahwa Pemkot Baubau telah menyampaikan seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan sesuai mekanisme.
Keputusan akhir ada di tangan BKN sebagai lembaga nasional yang berwenang menetapkan SK PPPK.
Menunggu Kepastian dari BKN
Proses penetapan SK PPPK paruh waktu di Baubau diketahui sudah berlangsung sejak pertengahan 2025.
Namun, sebagian besar peserta belum menerima surat resmi.
Banyak di antara mereka yang kini menggantungkan harapan pada keputusan BKN pusat agar segera menerbitkan SK penetapan.
Baca Juga: Dinkes Depok Ingatkan Warga Jangan Jauhi Penderita TBC Demi Target Eliminasi 2030
BKN disebut masih melakukan verifikasi berkas dan sinkronisasi data dari daerah. Proses ini dinilai penting untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan formasi sesuai kebutuhan instansi.
Namun, lamanya proses tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di lapangan tanpa kejelasan status.
Aspirasi yang Meluas
Gelombang aspirasi serupa tidak hanya terjadi di Baubau. Beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara dan provinsi lain juga melaporkan situasi serupa, calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi masih menunggu SK dari BKN.
Di media sosial, tagar #PPPKMenungguSK mulai ramai dibicarakan oleh para calon pegawai dan keluarganya.
Baca Juga: Calon Guru Wajib Melek Literasi dan Numerasi, Bukan Hafalan Teori di PPG 2025
Mereka berharap pemerintah pusat mempercepat proses birokrasi agar pengangkatan bisa dilakukan serentak pada akhir 2025, sesuai target nasional penuntasan status tenaga honorer.
Harapan untuk Pemerintah
Para calon PPPK Baubau berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengangkatan ASN penuh waktu, tetapi juga memperhatikan nasib PPPK paruh waktu yang selama ini membantu layanan publik.
Mereka menilai status paruh waktu tidak seharusnya mengurangi hak dasar seperti penghasilan tetap dan jaminan sosial.
Aksi damai mereka menjadi simbol perjuangan tenaga kontrak daerah yang ingin diakui secara sah sebagai bagian dari birokrasi pemerintah. Mereka hanya ingin kejelasan, bukan keistimewaan.
Nasib ratusan calon PPPK paruh waktu di Baubau masih menunggu keputusan BKN. Pemerintah daerah telah menyalurkan berkas dan dukungan administratif, namun keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.
Baca Juga: Kampung Bahari Menuju Pembebasan Narkoba, Langkah Terstruktur untuk Wujudkan Wilayah Bebas P4GN
Kasus ini menjadi cermin pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan nasional dalam memastikan hak para tenaga kerja publik terpenuhi.
Semoga proses penetapan SK bisa segera rampung agar para calon PPPK tidak terus hidup dalam ketidakpastian.***




