POJOKSATU.id - Menjelang berakhirnya masa kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan penyesuaian regulasi baru.
Langkah ini disebut menjadi syarat utama agar kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
PPPK Wajib Tingkatkan Kompetensi Sebelum Kontrak Berakhir
Sekjen DPP FHNK2I Tenaga Kependidikan Herlambang Susanto menegaskan bahwa PPPK tidak boleh berdiam diri menjelang akhir masa kontrak.
Baca Juga: Cek Sekarang! In Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangan Terbarunya
Mereka harus terus meningkatkan kompetensi agar layak diperpanjang oleh instansi masing-masing.
“PPPK hanya sebagai penghargaan penyelesaian terhadap honorer. Maka PPPK saat ini harus bisa meng-upgrade diri sembari melakukan pengusulan regulasi,” ujar Herlambang pada Jumat (7/11/2025).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi kinerja dan pengembangan profesional menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dalam menilai kelayakan perpanjangan kontrak.
Selain peningkatan kompetensi, PPPK juga diimbau untuk aktif memberikan masukan dan usulan regulasi ke instansi terkait agar sistem kepegawaian berbasis kontrak memiliki jaminan karier yang lebih pasti.
Regulasi Baru, Kontrak Bisa Diperpanjang Jika Kinerja Memenuhi Standar
Dalam regulasi terbaru yang tertuang di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta turunan aturannya, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis.
Setiap perpanjangan harus melalui penilaian berdasarkan tiga faktor utama, yaitu:
1. Kinerja dan kompetensi individu.
Baca Juga: Dugaan PPPK Siluman di Palu, Honorer Ungkap Kejanggalan Seleksi
2. Kebutuhan organisasi atau instansi.
3. Ketersediaan anggaran.
Hal ini ditegaskan pula oleh Kementerian PAN-RB dalam beberapa kesempatan, bahwa PPPK dapat diperpanjang hingga masa pensiun.
Itupun apabila memenuhi standar profesionalitas dan disiplin kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengutip dari portal resmi PojokSatu.id (6/11/2025), regulasi baru mendorong PPPK untuk bertransformasi menjadi aparatur yang lebih adaptif dan berorientasi hasil, bukan sekadar mengisi kekosongan tenaga honorer.
Baca Juga: Putih Sari Ajak Warga Purwakarta Terapkan Pola Makan Bergizi Seimbang
Peran Penting Pelatihan dan Sertifikasi
Salah satu cara konkret yang diwajibkan pemerintah bagi PPPK adalah mengikuti program peningkatan kompetensi atau sertifikasi profesi.
Instansi pemerintah diminta mengalokasikan anggaran untuk pelatihan ini.
Tentunya agar setiap pegawai kontrak memiliki kemampuan sesuai kebutuhan zaman, terutama dalam hal digitalisasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis data.
Program pelatihan ini juga akan menjadi bahan evaluasi tahunan bagi BKN dan KemenPAN-RB dalam menentukan apakah kontrak PPPK bisa diperpanjang atau tidak.
Baca Juga: Guru Madrasah Lulus Seleksi PPPK, Tapi Belum Diangkat, DPR Soroti Ketimpangan Dana Pendidikan
Usulan Regulasi Wajib untuk Perlindungan PPPK
Selain peningkatan kompetensi, PPPK juga didorong aktif dalam memperjuangkan regulasi keberlanjutan karier.
Organisasi tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah telah mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan.
Untuk memastikan pegawai kontrak bisa mendapatkan jaminan status hingga masa pensiun, selama memenuhi evaluasi kinerja tahunan.
Baca Juga: Intip Jurusan yang Paling Dibutuhkan di CPNS 2026, Peluang Lolos Lebih Besar!
Usulan ini diharapkan bisa memperkuat posisi PPPK di masa depan agar tidak hanya menjadi pegawai sementara.
Melainkan bagian dari ASN yang berkontribusi jangka panjang.
Dengan diberlakukannya UU ASN 2023 dan sejumlah regulasi turunannya, pemerintah menegaskan bahwa PPPK tidak bisa lagi bersikap pasif menunggu perpanjangan kontrak.
Kompetensi, kedisiplinan, dan kontribusi nyata terhadap instansi kini menjadi kunci utama kelangsungan karier mereka.
Maka, sebelum masa kontrak berakhir, PPPK harus mulai meng-upgrade diri, memperkuat kompetensi, dan mendukung regulasi baru demi masa depan ASN yang lebih profesional dan berdaya saing.***




