PojokSatu.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melantik 856 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (6/11/2025).

Acara berlangsung di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat.

Dipimpin langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie dan dihadiri Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan serta Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo.

Baca Juga: Tips Lolos Tes Substantif PPG Calon Guru 2025, 7 Hal Ini Wajib Diterapkan

Kabar pelantikan ini disambut penuh haru oleh para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status kepegawaian.

Namun, di balik rasa bahagia itu, Wali Kota Benyamin mengingatkan agar para pegawai baru tidak cepat berpuas diri.


856 ASN Paruh Waktu Resmi Dilantik

Dalam sambutannya, Wali Kota Benyamin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi kepegawaian.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair November 2025! Cek Daftar Wilayah yang Sudah Terima Bantuan Oktober hingga Desember di KKS Himbara

Dengan tujuan untuk menghadirkan birokrasi yang lebih efisien dan produktif.

Ia menyebut, status baru bukan sekadar perubahan administratif, melainkan momentum untuk membangun etos kerja baru di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Bekerja dan bertanggung jawab sesuai fungsi pada perangkat daerah masing-masing. Tunjukkan kinerja terbaik,” ujar Benyamin Davnie, dikutip dari BeritaBanten.com Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Adian Napitupulu, Jangan Nodai Sejarah dengan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Benyamin juga menekankan, ASN Paruh Waktu tetap memiliki tanggung jawab besar.

Meski jam kerja dan beban administrasi mereka lebih fleksibel dibanding ASN penuh waktu.

“Jangan langsung menuntut. Buktikan dulu kontribusi kalian untuk daerah,” tegasnya di hadapan ratusan pegawai baru.

Kebijakan ASN Paruh Waktu di Tangsel

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan model PPPK Paruh Waktu.

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan baru ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Skema ini dirancang untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer lama tetap bisa berkarier di birokrasi, sambil menjaga efisiensi anggaran daerah.

Baca Juga: Standar Keamanan Sekolah Dipertanyakan Pasca-Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading

Berdasarkan data BKPSDM Tangsel, 856 PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebar di berbagai perangkat daerah.

Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.

Sebagian besar berasal dari tenaga administrasi dan teknis lapangan yang sebelumnya berstatus honorer kategori R2 dan R3.

Pemkot Tangsel juga memastikan seluruh pegawai tersebut telah terverifikasi di BKN dan memiliki NIP PPPK yang sah secara hukum.

Baca Juga: Fery Insani Bakal Tata Ulang Tenaga Honorer Pemkab Bangka, Gaji Minimal Rp2,25 Juta Jadi Target


Benyamin, ASN Paruh Waktu Bukan ASN Kelas Dua

Wali Kota Benyamin menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah 'ASN kelas dua.'

Menurutnya, mereka tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik, hanya berbeda dalam sistem kerja dan penugasan.

"ASN Paruh Waktu itu bagian dari kekuatan birokrasi baru. Tidak ada istilah pegawai kelas dua. Yang membedakan hanya waktu dan pola kerja, tapi semangat melayani harus sama," jelas Benyamin dalam pidatonya.

Baca Juga: Kontrak Setahun Mana Cukup! Aliansi R2 R3 Desak Pemerintah Pastikan Masa Depan ASN Paruh Waktu

Ia juga mengingatkan agar para aparatur baru menjunjung tinggi kode etik ASN.

Serta menghindari perilaku tidak profesional seperti penyalahgunaan wewenang, keterlambatan, dan absensi tanpa izin.

“Integritas dan loyalitas adalah hal utama. Kalian tidak hanya digaji, tapi diberi amanah,” tambahnya.


Fokus pada Kinerja, Bukan Tuntutan

Selain etos kerja, Wali Kota juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap sistem kerja digital dan kinerja berbasis output.

Ia menyebut, Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi tahunan terhadap PPPK Paruh Waktu untuk memastikan kinerja mereka benar-benar produktif.

Baca Juga: KPM Ini Syok Saat Cek ATM, Saldo BLT Kesra Nembus Rp 1,5 Juta! Begini Kisah Si Beruntung

Pemerintah kota juga tengah menyiapkan platform evaluasi daring yang terintegrasi dengan e-Kinerja ASN, sehingga hasil kerja tiap pegawai dapat diukur secara transparan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Tangsel menuju Smart ASN 2026, di mana seluruh aparatur bekerja berdasarkan indikator kinerja yang jelas.

Pelantikan 856 PPPK Paruh Waktu di Tangsel menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius menata ulang sistem kepegawaian sesuai arah reformasi nasional.

Baca Juga: Hilirisasi Industri Dorong Nilai Tambah dan Transformasi Ekonomi Indonesia

Namun pesan Wali Kota Benyamin menjadi pengingat penting.

Status baru bukan jaminan kemapanan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk membuktikan kinerja dan integritas.

ASN Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi wajah baru birokrasi Tangsel agar lebih gesit, adaptif, dan profesional dalam melayani masyarakat.***