PojokSatu.id - Isu masa depan tenaga honorer kembali mencuat.
Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, kumpulan tenaga honorer lama dari berbagai instansi akhirnya turun tangan.
Mereka mendatangi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 6 November 2025.
Bukan tanpa alasan. Mereka menilai skema PPPK Paruh Waktu yang tengah berjalan masih meninggalkan banyak tanda tanya.
Baca Juga: Resmi! 119 Honorer Kota Jambi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkot 'Langkah Nyata Reformasi ASN'
Kontrak hanya setahun, tanpa jaminan berlanjut, membuat ribuan honorer merasa khawatir akan 'terhapus' dari sistem ASN baru yang mulai berlaku 2026.
Aliansi R2 R3, 'Kami Tak Mau Sekadar Kontrak!'
Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi R2 R3 mendatangi dua kantor pusat pemerintah.
Yakni KemenPAN-RB dan BKN, untuk mengajukan aspirasi mereka secara langsung.
Mereka membawa satu pesan, jangan jadikan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara.
Baca Juga: Honorer Kabupaten Magelang Geruduk DPRD, Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025!
Melainkan pastikan menjadi jalan transisi menuju pegawai ASN penuh waktu.
Pada Kamis (6/11/2025), Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia melakukan kunjungan resmi ke KemenPAN-RB dan BKN.
Menurut Ketua Umum, Faisol Mahardika, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memantau proses regulasi terkait peralihan status.
Dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memastikan transisi berjalan sesuai harapan, dikutip dari JPNN.com.
Faisol menegaskan, mereka tidak menolak sistem baru, tetapi meminta jaminan perlindungan kerja yang lebih manusiawi.
Bagi mereka, status “paruh waktu” tak boleh menjadi alasan untuk memperpendek masa kerja atau menghapus hak-hak dasar ASN.
Kontrak Setahun Dinilai Tak Adil
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan hanya berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1? Ini Alasan Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah Mulai 2026
Namun, kata 'sesuai kebutuhan' inilah yang menjadi sumber keresahan.
Aliansi menilai klausul itu memberi ruang besar bagi instansi untuk tidak memperpanjang kontrak tanpa alasan yang jelas.
Padahal, sebagian besar tenaga R2 R3 telah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan beban kerja setara ASN penuh waktu.
Salah seorang anggota Aliansi asal Jawa Tengah yang hadir dalam aksi tersebut mengkritik sistem kontrak tahunan yang terus berulang tanpa kepastian.
Baca Juga: KJP Plus 2025 Hadir Lebih Modern Inovasi Digital, Try Out Gratis, dan Kartu Pintar Masa Depan
Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat mereka merasa bukan sebagai ASN reformasi, melainkan ASN percobaan.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap ketidakjelasan status kepegawaian.
Aliansi Minta Jalur Transisi Jelas
Salah satu tuntutan utama Aliansi adalah agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur mekanisme transisi dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Checklist Dokumen Wajib PPG Daljab, Pastikan 6 Syarat Ini Terpenuhi 100 persen Sebelum Klik Submit
Mereka juga mendesak agar data tenaga honorer kategori R2 dan R3 diakui penuh oleh BKN agar tidak ada lagi tenaga lama yang tercecer dari sistem.
Aliansi menegaskan, skema paruh waktu harus disertai dengan jaminan hak yang setara, seperti jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan peluang karier berjenjang.
“Kami hanya minta kejelasan mekanisme. Jangan jadikan ASN Paruh Waktu sebagai pengganti honorer lama yang berakhir tanpa kepastian,” lanjut Faisol Mahardika.
Pemerintah Janji Evaluasi Regulasi
Sumber internal KemenPAN-RB mengonfirmasi bahwa masukan dari Aliansi R2 R3 telah diterima dan akan menjadi bagian dari evaluasi kebijakan ASN 2026.
Sementara pihak BKN menyebut mereka tengah menyiapkan sistem baru untuk sinkronisasi data honorer nasional, agar proses penetapan status ASN bisa lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Inilah 10 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2026, Apakah Jurusanmu Termasuk?
KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk pemotongan hak.
Melainkan bagian dari model kerja fleksibel (flexible working arrangement) yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Namun, pemerintah mengakui perlu ada komunikasi yang lebih intensif dengan kelompok honorer agar kebijakan ini tidak disalahpahami di lapangan.
Desakan Aliansi R2 R3 Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa isu PPPK Paruh Waktu bukan sekadar urusan kontrak, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan karier ASN.
Baca Juga: Polri Pastikan Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang Adalah Farhan dan Reno
Honorer lama yang telah bertahun-tahun mengabdi kini menuntut agar negara hadir bukan hanya sebagai pemberi kontrak, tetapi juga penjamin masa depan mereka.
Reformasi ASN 2026 memang diharapkan melahirkan birokrasi yang modern, tapi tanpa kebijakan yang adil, semangat perubahan itu bisa kehilangan maknanya.***




