POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali membahas rencana besar yang sudah lama tertunda: redenominasi rupiah.

Melalui Kementerian Keuangan, isu ini kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

menyebutkan bahwa regulasi terkait redenominasi akan disiapkan dan ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Baca Juga: Di Balik Kesegaran Aqua, Fakta Eksploitasi Air Tanah yang Mulai Mengkhawatirkan

Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi kebijakan moneter yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029.

Redenominasi sendiri merupakan proses penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli. Artinya, nilai ekonomi tidak berubah sama sekali.

Jika saat ini selembar uang Rp 1.000 bisa membeli segelas air mineral.

maka setelah redenominasi uang yang sama nilainya bisa saja ditulis sebagai Rp 1, namun tetap bisa membeli barang yang sama.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Chef dan Manajer Penjualan, Simak Syaratnya!

Ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, di mana daya beli masyarakat memang berkurang karena nilai tukar uang diturunkan secara paksa.

Pemerintah menilai redenominasi penting untuk sejumlah alasan.

Pertama, penyederhanaan nominal akan memudahkan transaksi, pencatatan akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Chef dan Manajer Penjualan, Simak Syaratnya!

Indonesia termasuk salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki jumlah digit rupiah cukup panjang

Sehingga membuat sistem keuangan dan transaksi digital menjadi lebih rumit.

Dengan mengurangi jumlah nol, laporan keuangan akan lebih ringkas dan mudah dibaca.

Kedua, redenominasi juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat citra rupiah di mata internasional.

Baca Juga: Razia ASN Digelar Acak, Pegawai Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam SP

Nominal yang besar sering dianggap sebagai simbol inflasi masa lalu, sementara angka yang lebih kecil dan efisien memberi kesan stabil dan modern.

Ketiga, dari sisi efisiensi, pemerintah memperkirakan redenominasi bisa mengurangi biaya pencetakan uang, penyimpanan, hingga proses administrasi di lembaga keuangan.

Baca Juga: Program Pemutihan BPJS, Solusi Sosial atau Beban Keuangan Negara?

Kebijakan ini bukan hal baru. Pemerintah sebenarnya sudah membahas redenominasi sejak era Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 2010.

namun implementasinya terus tertunda karena situasi ekonomi dan kebutuhan sosialisasi yang panjang.

Kini, dengan stabilitas ekonomi makro yang lebih baik dan inflasi terkendali, Kemenkeu menilai waktu pelaksanaan redenominasi semakin mendekat.

Baca Juga: Di Balik Kesegaran Aqua, Fakta Eksploitasi Air Tanah yang Mulai Mengkhawatirkan

Target penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi pun dimasukkan ke dalam prioritas 2025–2026.

Berdasarkan data yang dirilis dalam Renstra Kemenkeu.

proyek ini ditujukan untuk mendukung efisiensi sistem pembayaran nasional serta meningkatkan kredibilitas rupiah di pasar global.

Pemerintah juga menekankan bahwa redenominasi bukan kebijakan mendadak.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan periode transisi yang.

Cukup panjang, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.

Dalam tahap awal, pemerintah akan melakukan edukasi publik, sosialisasi di sektor perbankan, serta pengujian sistem digital untuk memastikan kesiapan infrastruktur ekonomi.

Namun, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Chef dan Manajer Penjualan, Simak Syaratnya!

Pengalaman di negara lain seperti Turki dan Korea Selatan menunjukkan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada kesiapan sistem dan pemahaman publik.

Tanpa sosialisasi yang kuat, masyarakat bisa salah paham dan mengira uang mereka “dipotong nilainya”.

Padahal, daya beli tetap sama, hanya cara penulisannya yang berubah.

Baca Juga: KJP Plus 2025 Hadir Lebih Modern Inovasi Digital, Try Out Gratis, dan Kartu Pintar Masa Depan

Misalnya, harga nasi goreng Rp 20.000 nanti bisa tertulis Rp 20, tetapi nilainya tetap setara.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat netral terhadap daya beli dan inflasi.

Salah satu tantangan terbesar ada pada sektor keuangan dan sistem pembayaran digital.

Bank, lembaga keuangan, dan fintech harus menyesuaikan sistem IT, laporan keuangan, hingga tampilan nominal di aplikasi.

Baca Juga: Di Balik Kesegaran Aqua, Fakta Eksploitasi Air Tanah yang Mulai Mengkhawatirkan

Selain itu, masyarakat harus diberi waktu untuk beradaptasi dengan penulisan nominal baru, baik dalam transaksi tunai maupun non-tunai.

Pada akhirnya, rencana redenominasi rupiah bukan sekadar perubahan angka, tetapi bagian dari upaya memperbarui wajah ekonomi nasional.

Jika berjalan sesuai rencana, regulasi bisa rampung pada 2026 dan diimplementasikan secara bertahap beberapa tahun berikutnya.

Masyarakat diimbau tidak panik, karena uang tidak kehilangan nilainya hanya tampilannya yang akan berubah menjadi lebih sederhana dan efisien.***