POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Batch IV tahun 2025.

Ribuan guru madrasah kini berbondong-bondong menyiapkan berkas digital untuk diunggah ke portal Simpatika dan EMIS GTK sebelum batas akhir pendaftaran pada 11 November 2025.

Namun, data dari Direktorat GTK Madrasah Kemenag menunjukkan, lebih dari 30 persen peserta batch sebelumnya gagal lolos seleksi administrasi bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena berkas tidak lengkap atau format file salah.

Baca Juga: Uang Rusak di Banten Tembus Rp1,3 Miliar! BI Ingatkan Jangan Lipat dan Stapler Uang

Agar hal itu tidak terulang, berikut daftar berkas wajib peserta PPG Daljab 2025 lengkap dengan tips agar dokumen Anda lolos 100 persen di tahap verifikasi.

 

Ijazah S1 atau D4 yang Linier dengan Bidang Studi PPG

Ijazah menjadi syarat utama karena menentukan kelayakan bidang studi yang akan diikuti peserta.

Baca Juga: IKN Sudah Punya Roadmap, Pemerintah Targetkan Tahap 2 Rampung 2026

Kemenag mewajibkan peserta memiliki ijazah S1 atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan di madrasah.

Tips dari Kemenag:

1. Pastikan nama di ijazah sama dengan data di EMIS GTK dan NUPTK.

2. Jika berbeda, sertakan Surat Keterangan Perbedaan Nama dari perguruan tinggi.

3. File hasil scan berwarna, format PDF maksimal 2 MB.

 

SK Pengangkatan Terakhir Sebagai Guru Madrasah

Dokumen ini menjadi bukti keaktifan guru di satuan pendidikan yang diakui Kemenag.

Bagi guru PNS, SK dikeluarkan oleh instansi pemerintah, sementara untuk guru non-PNS, SK dikeluarkan oleh yayasan dan diketahui Kemenag setempat.

Baca Juga: Hilirisasi Industri Dorong Nilai Tambah dan Transformasi Ekonomi Indonesia

Ketentuan Resmi:

1. SK harus mencantumkan nama madrasah, NPSN, dan tanda tangan pejabat berwenang.

2. Harus masih berlaku (minimal 2023) dan dibubuhi cap basah.

3. Scan berwarna, format PDF maksimal 2 MB.

 

SK Mengajar Dua Tahun Terakhir

Kemenag mewajibkan peserta PPG memiliki SK Mengajar dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Polisi Temukan Benda Diduga Senpi di Dekat Korban Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading

Dokumen ini digunakan untuk memastikan guru benar-benar aktif mengajar, bukan sekadar administrasi.

Catatan:

1. SK Mengajar mencantumkan tahun pelajaran (2023/2024 dan 2024/2025).

2. Ditandatangani oleh kepala madrasah dan diketahui pengawas madrasah.

3. Pastikan mata pelajaran yang tercantum sesuai dengan ijazah linier.

KTP dan Pas Foto Terbaru

Identitas diri adalah syarat administratif yang wajib diunggah oleh setiap peserta.

Foto dan KTP digunakan untuk validasi data personal dalam sistem PPG Daljab.

Baca Juga: KPM Ini Syok Saat Cek ATM, Saldo BLT Kesra Nembus Rp 1,5 Juta! Begini Kisah Si Beruntung

Kriteria Foto dan Identitas:

1. KTP masih berlaku dan jelas terbaca.

2. Pas foto formal dengan latar biru atau merah, berpakaian sopan, tanpa topi.

3. Ukuran foto 3x4, format JPG/PNG maksimal 500 KB.

 

Surat Keaktifan Mengajar

Surat ini sering diabaikan, padahal menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa guru masih aktif di madrasah.

Baca Juga: Menjelang Hari Pahlawan, Kodim 0604 Gelar Doa Khidmat di Masjid Daarul Muttaqien

Isi Surat:

1. Dikeluarkan oleh kepala madrasah di atas kop resmi sekolah.

2. Ditandatangani kepala madrasah dan disahkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Dinyatakan guru aktif mengajar pada semester berjalan.

Unggah dalam format PDF maksimal 1 MB.

Surat Pernyataan Tidak Sedang Mengikuti PPG di Tempat Lain

Kemenag ingin memastikan peserta tidak terdaftar ganda di program PPG lainnya.

Surat ini wajib diunggah oleh seluruh peserta sebelum verifikasi akhir.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Batas Akhir Pendaftaran PPG Daljab Batch IV Tak Akan Diperpanjang

Format Resmi:

1. Ditulis di atas materai Rp10.000.

2. Berisi pernyataan bahwa guru tidak sedang mengikuti PPG lain di instansi mana pun.

3. Ditandatangani oleh peserta dan diketahui kepala madrasah.

4. Format PDF, maksimal 1 MB.

 

(Opsional) Surat Keterangan Linieritas

Jika ijazah Anda tidak secara langsung menyebutkan bidang studi yang diajar, sertakan Surat Keterangan Linieritas dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan.

Baca Juga: Tinawati Andra Soni Dorong Kader Posyandu Banten Terus Berinovasi

Surat ini membantu tim verifikator Kemenag memutuskan kelayakan bidang studi PPG Anda.

Langkah Upload Berkas di Simpatika / EMIS GTK

1. Login ke akun Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id)

2. Pilih menu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025.

3. Klik “Unggah Berkas” pada masing-masing kolom dokumen.

4. Pastikan semua file dalam format PDF sesuai ukuran maksimal.

5. Klik “Kirim Ajuan” jika sudah lengkap.

 

Pantau status di menu “Verifikasi Administrasi.”

Tips: Simpan semua berkas dalam satu folder di komputer atau laptop untuk memudahkan proses unggah ulang jika dibutuhkan.

Baca Juga: Dandim: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum di Kodim 0604/Karawang

 

Kemenag Ingatkan, Lengkapkan Berkas Sebelum Batas Akhir

Direktorat GTK Madrasah mengingatkan peserta untuk tidak menunda unggah berkas hingga mendekati penutupan.

 

PPG Daljab 2025 menjadi momentum penting bagi guru madrasah untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan.

Namun, kunci utamanya ada pada kelengkapan berkas administrasi.

Pastikan keenam dokumen utama sudah benar, jelas, dan lengkap sebelum dikirim.

Karena satu file salah unggah bisa membuat Anda gagal di tahap awal dan harus menunggu batch berikutnya.***