PojokSatu.id - Isu pegawai honorer yang belum jelas nasibnya kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB terancam putus kontrak per 31 Desember 2025.
Lantaran belum terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: 188 Pegawai Non-ASN di HST Terancam Dirumahkan, Pemerintah Dikejar Batas Akhir 31 Desember 2025
Setelah batas waktu tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian yang diakui pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Situasi ini memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, yang menilai pemerintah provinsi tidak boleh berdiam diri menghadapi potensi pemutusan kerja massal.
DPRD NTB Desak Pemerintah Tak Lepas Tangan
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan komitmen dewan untuk mengawal persoalan ini agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja massal.
Menurutnya, banyak tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dan berperan penting dalam pelayanan publik daerah.
“Komitmen DPRD jelas agar tidak ada yang di-PHK,” ujar Baiq Isvie dalam rapat bersama BKD NTB, dikutip dari Lombok Post, Selasa 4 November 2025.
Ia menilai Pemprov NTB harus segera mengambil langkah konkret, misalnya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN untuk mencari solusi administratif.
Tentunya agar para honorer yang belum terdata bisa tetap bekerja dengan status yang sah.
Menurut Baiq, jika pemerintah bersikap pasif, maka ratusan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi akan menjadi korban kebijakan tanpa transisi yang manusiawi.
518 Honorer Belum Masuk Database BKN
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, 518 tenaga honorer tersebut tidak tercantum dalam sistem BKN sehingga tidak dapat diusulkan menjadi PPPK.
Beberapa di antaranya disebut gagal masuk database karena faktor teknis seperti kesalahan administrasi, NIK tidak sinkron, hingga belum mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Pejabat BKD yang enggan disebut namanya menyebut ada data honorer tidak valid.
Baca Juga: Ramai Isu Guru Honorer 10 Tahun Langsung Jadi PNS 2026, Jangan Tertipu! Ini Fakta Sebenarnya
Sebagian lain punya riwayat seleksi belum diverifikasi ulang, dikutip dari Antara News Mataram, 5 November 2025.
Hal ini menjadi alasan penundaan proses pengusulan tersebut.
Akibatnya, status kepegawaian mereka secara otomatis akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Jika tidak ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Setahun Bekerja, Banyak yang Cemas Menunggu Kepastian
Cara Mengecek Status Honorer di NTB
Untuk menghindari ketidakpastian, para honorer di NTB disarankan segera memeriksa status mereka melalui jalur resmi berikut:
1. Melalui BKD Provinsi NTB
Datangi langsung kantor Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Pastikan nama Anda sudah masuk daftar verifikasi BKN.
2. Cek Online di SIASN BKN
Kunjungi https://siasn.bkn.go.id
Masukkan NIK dan tanggal lahir
Pilih menu Status Kepegawaian untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai PPPK, PNS, atau Non-ASN.
Langkah ini penting agar honorer dapat mengetahui posisi mereka sebelum batas akhir 31 Desember 2025.
Baca Juga: Stop Hujat Pemimpin Ucap Prabowo Tegas Ingatkan Bangsa Hormati yang Pernah Berjasa
Serta mempersiapkan dokumen apabila dibuka seleksi tambahan PPPK oleh pemerintah.
Dewan dan Publik Menanti Langkah Nyata Pemprov
Hingga kini, Pemprov NTB masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait penanganan tenaga honorer yang tidak terdata di BKN.
Namun DPRD menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu tanpa melakukan apa pun.
Baiq Isvie menyebut, Pemprov bisa menyiapkan skema alternatif seperti kerja kontrak daerah.
Baca Juga: Guru Bersertifikasi Galau! Kenapa TPG Triwulan3 Belum Cair, Info GTK Masih Penuh Kode Misterius?
Atau penempatan tenaga administrasi di OPD melalui mekanisme kemitraan sebelum aturan baru diberlakukan.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Mereka ini bagian dari sistem pelayanan daerah, bukan sekadar angka di data kepegawaian,” tegas Isvie menambahkan.
Kasus 518 honorer NTB ini menjadi sinyal keras bagi seluruh daerah di Indonesia untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sebelum akhir tahun depan.
Baca Juga: Viral! Warga Baduy Korban Begal Disebut Ditolak RS karena Tak Punya KTP, Kemenkes Turun Tangan
Keterlambatan verifikasi data bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut masa depan ratusan pekerja yang telah lama berkontribusi bagi pelayanan publik.
Selama belum ada kepastian hukum atau kebijakan baru dari pusat, DPRD NTB berjanji terus mengawal dan menolak PHK massal terhadap tenaga honorer.***




