PojokSatu.id - Isu tenaga non-ASN kembali mencuat.

Kali ini datang dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Di mana sebanyak 188 pegawai non-ASN terancam dirumahkan pada akhir tahun 2025.

Mereka disebut belum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN yang baru.

Baca Juga: Ramalan BMKG Sering Meleset Publik Mulai Ragu, Pasha Ungu Sentil BMKG Desak Reformasi Sistem Prediksi Bencana!

Batas waktu penataan status non-ASN ditetapkan pemerintah pusat hingga 31 Desember 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, ratusan pegawai tersebut berpotensi kehilangan status dan pekerjaannya di lingkungan Pemkab HST.


188 Pegawai Non-ASN Belum Ikut Seleksi PPPK

Kepala Bidang Data, Pengadaan, dan Pengembangan SDM pada BKPSDMD Hulu Sungai Tengah, Agus Setiadi, menyebutkan jumlah pegawai non-ASN yang belum mengikuti proses seleksi PPPK cukup tinggi.

Baca Juga: Ramai Isu Guru Honorer 10 Tahun Langsung Jadi PNS 2026, Jangan Tertipu! Ini Fakta Sebenarnya

Mereka tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari tenaga administrasi, kebersihan, hingga staf teknis.

“Masih ada sekitar 188 orang yang belum mendaftar PPPK. Mereka ini tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab HST,” ujar Agus Setiadi, dikutip dari Radar Banjarmasin, Kamis 6 November 2025.

Agus menambahkan, hingga kini belum ada arahan baru dari pemerintah pusat terkait status para pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database rekrutmen ASN nasional.

Baca Juga: Proyek Hilirisasi Rp600 Triliun Digencarkan Bahlil Pastikan 18 Proyek Siap Jalan 2026, Siap Kah Indonesia?

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deadline 31 Desember 2025 Jadi Titik Kritis

Pemerintah pusat menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan.

Artinya, setelah tanggal tersebut, tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintahan tanpa status resmi PNS atau PPPK.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kebijakan transisi, pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi berpotensi dirumahkan atau kehilangan hak kerja.

Menurut sumber dari BKPSDMD HST, beberapa pegawai non-ASN tidak mengikuti seleksi PPPK karena faktor usia, pendidikan yang belum memenuhi syarat, hingga keterbatasan akses informasi.

Baca Juga: Hoaks dan Misinformasi Rekrutmen ASN 2025, Waspadai Link Palsu dan Isu Zero Growth

“Kami berharap ada solusi khusus dari pusat agar tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja tetap mendapat kesempatan. Mereka juga bagian dari pelayanan publik,” ujar Agus menambahkan.


Cara Mengecek Status Kepegawaian

Bagi pegawai non-ASN di HST yang ingin memastikan status mereka, dapat melakukan pengecekan melalui dua cara resmi berikut:

1. Langsung ke BKPSDMD Kabupaten HST

Datangi bagian Data dan Pengadaan SDM untuk melihat apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar verifikasi ASN/PPPK.

2. Melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN

Akses situs resmi https://siasn.bkn.go.id

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Picu Sorotan, Seberapa Aman Penegak Hukum Kita?

Masukkan NIK dan tanggal lahir

Pilih menu Status Kepegawaian untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai PPPK, PNS, atau Non-ASN.

Langkah ini penting dilakukan agar pegawai tidak terkejut menjelang batas akhir 2025.

Mengingat pemerintah akan menertibkan seluruh tenaga non-ASN di bawah regulasi ASN baru.

Nasib Pegawai Non-ASN Menunggu Keputusan Pusat

Pemerintah Kabupaten HST hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari KemenPANRB dan BKN mengenai nasib pegawai non-ASN yang belum masuk seleksi.

Jika tidak ada regulasi baru, maka otomatis mereka tidak lagi diperbolehkan bekerja sebagai tenaga kontrak di pemerintahan mulai 1 Januari 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi ASN nasional untuk memastikan seluruh pegawai di instansi pemerintah memiliki status yang jelas, sistem gaji yang terstandar, dan jaminan hukum yang kuat.

Baca Juga: Tata Laksana Asma pada Anak, Dewasa, dan Ibu Hamil Angkatan 1, Basis Bukti Ilmiah dan Edukasi Lintas Profesi, Petik Poin Hingga 3,8 SKP

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai kontrak yang telah lama mengabdi.

Terutama bagi mereka yang belum memenuhi syarat administratif untuk ikut seleksi PPPK.***