PojokSatu.id - Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan strategis.

Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji dan tunjangan bagi pegawai aktif maupun pensiunan.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran Magang Nasional Kemnaker Batch 2 Diserbu Ribuan Pendaftar Sejak Pagi

Namun di balik kabar bahagia itu, PT Taspen (Persero) mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.


Naikkan Gaji ASN & Pensiunan Jadi Program Prioritas

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, terdapat delapan program prioritas nasional.

Salah satu poin yang paling disorot publik adalah poin ke-6, yang secara eksplisit menyebutkan,

Baca Juga: Kemenkum Banten Kawal Penyusunan Raperwal Retribusi Tangsel

“Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.”

Program ini masuk dalam strategi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita nasional.

Presiden Prabowo Subianto disebut berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari program hasil terbaik cepat (Quick Wins).

Baca Juga: Jakarta Macet Parah, Ribuan Buruh Padati Senayan, Polisi Kerahkan 1.400 Personel Kawal Aksi Damai di DPR

Kenaikan gaji ini juga diharapkan menjadi dorongan moral bagi pegawai negeri.

Terutama setelah periode penyesuaian gaji terakhir pada 2024 sebesar 8% untuk ASN aktif dan 12% untuk pensiunan.

Taspen Klarifikasi, Belum Ada Regulasi Rapelan, Waspadai Hoaks

Seiring viralnya isu kenaikan gaji ASN di media sosial akhir Oktober lalu, banyak beredar kabar bahwa pensiunan akan menerima rapelan gaji di bulan November 2025.

Namun pihak PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga kini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan bagi pensiunan.

Pada 1 November 2025, Taspen mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @taspen.

Baca Juga: Dari Raja Ampat hingga Wakatobi Ini Surga Bawah Laut Indonesia yang Gak Ada Duanya

Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat tentang kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan.

Publik juga dihimbau untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Taspen.

Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mengklik tautan atau memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Taspen.

Modus penipuan yang paling sering terjadi adalah meminta data rekening atau mengirim tautan palsu melalui pesan singkat.

Baca Juga: Kasus CPNS dan PPPK Tak Aktif Kerja! Instansi Diminta Segera Proses Pengunduran Diri dan Gantikan


Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas, Tergantung Kondisi Fiskal

Meski Perpres sudah terbit, proses teknis kenaikan gaji ASN masih membutuhkan aturan turunan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Rencananya, skema baru ini akan digabung dalam sistem Single Salary, di mana gaji pokok dan tunjangan disatukan dalam satu paket penghasilan tetap.

Namun, prosesnya belum rampung karena adanya perubahan menteri keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Dewa dan pembahasan internal mengenai kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Geger di Kalangan ASN! Daerah Ini Potong Tunjangan hingga 30 Persen?

Menurut sumber internal Kemenkeu yang dikutip Kompas Ekonomi pada 3 November 2025, rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih dibahas oleh berbagai kementerian terkait.

Pemerintah menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi APBN.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya beban berlebih pada keuangan negara.


Fakta Penting dari Perpres 79 Tahun 2025

1. Poin ke-6 RKP 2025, Kenaikan gaji ASN & pensiunan resmi masuk program prioritas.

2. Kenaikan sebelumnya (2024), ASN naik 8%, pensiunan naik 12%.

3. Single Salary System, Rencana sistem penggajian baru yang lebih transparan & efisien.

Baca Juga: Tunjangan ASN Jadi Korban Akibat Daerah Krisis Fiskal, Benarkah Solusi atau Sekadar Penghematan?

4. Taspen, Belum ada surat edaran resmi soal rapelan, hati-hati penipuan.

Kabar kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang membawa harapan besar.

Namun seperti diingatkan Taspen, validasi informasi menjadi hal yang sangat penting agar tidak mudah termakan isu palsu yang kerap muncul di media sosial.

Masyarakat diimbau selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah, termasuk BKN, Taspen, dan Kemenkeu.

Baca Juga: Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari Dinilai Terlalu Besar, Efisienkah Kebijakan Baru BGN Ini?

Karena di era digital, berita baik bisa jadi umpan bagi pelaku penipuan yang memanfaatkan antusiasme publik.

Jadi, tetap tenang, waspada, dan pantau terus perkembangan kebijakan ini.

Karena kesejahteraan ASN dan pensiunan kini sudah resmi masuk prioritas nasional tahun 2025.***