PojokSatu.id — Dalam proses seleksi ASN, muncul fenomena kritis yakni peserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah lulus seleksi.

Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi tidak aktif bekerja atau belum menunjukan hadir di instansi penempatan.

Kondisi ini memicu rekomendasi agar instansi terkait segera memproses pengunduran diri peserta agar formasi bisa digantikan oleh kandidat lain yang siap bekerja.

 

Fakta dan Data

Hak dan kewajiban bagi CPNS/PPPK termasuk kewajiban segera aktif setelah pengangkatan.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Tak Kunjung Masuk? Ini Skenario Terburuk yang Harus Kamu Antisipasi!

Jika tidak aktif, instansi memiliki opsi untuk mengusulkan pemberhentian atau pengunduran diri bagi yang belum melapor atau belum bekerja.

Peraturan terbaru mengatur bahwa peserta seleksi CASN (CPNS dan PPPK) yang telah dinyatakan lulus namun kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri.

Mereka harus melalui prosedur tertentu dan bisa digantikan oleh peserta urutan berikutnya.

Sebanyak 1.967 CPNS formasi 2024 telah mengundurkan diri setelah lolos tahap akhir seleksi.

Baca Juga: Sudah Masuk Info GTK tapi Kosong! Ini Arti Setiap Status di Dashboard yang Sering Disalahpahami!

Karena alasan lokasi penempatan yang jauh atau pilihan formasi yang tidak sesuai harapan.

 

Mengapa Kasus Tidak Aktif Kerja Terjadi?

Beberapa faktor penyebab peserta CPNS/PPPK yang telah dinyatakan lulus tidak aktif bekerja antara lain:

1. Penempatan berada di lokasi jauh dari domisili atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), menimbulkan keengganan atau kondisi pribadi yang sulit diubah.

2. Alasan pribadi, seperti perubahan rencana karier, kesehatan, atau preferensi kerja yang berubah selama proses akhir pengangkatan.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Pertengahan Tahun, Berlakukan Mekanisme Zero Growth, Ini Kesalahan Sepele yang Bisa Gagalkan Pendaftaranmu

3.Ketidaksiapan administratif atau kesiapan mental untuk menjadi ASN/PPPK, termasuk pemenuhan dokumen, persyaratan kesehatan, atau persetujuan keluarga.

 

Dampak Negatif bagi Instansi dan Pelayanan Publik

Formasi yang seharusnya segera aktif kerja tertinggal kosong, mengganggu pelayanan publik terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintah daerah.

Waktu dan anggaran seleksi serta pengangkatan menjadi sia-sia jika peserta tidak mulai bekerja setelah mendapat SK.

Baca Juga: Mengatasi Kecemasan pada Matematika: Langkah Awal Meningkatkan Kemampuan Numerasi

Moralitas seleksi ASN dapat tergerus, publik mempertanyakan efektivitas dan kredibilitas sistem rekrutmen jika banyak yang lulus namun tak aktif.

 

Solusi dan Redaksi Kebijakan

Instansi pemerintah didorong oleh BKN untuk:

1. Memproses surat pengunduran diri atau keputusan pemberhentian bagi CPNS/PPPK yang tidak melapor atau aktif dalam waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Mengatasi Kecemasan pada Matematika: Langkah Awal Meningkatkan Kemampuan Numerasi

2. Mengaktifkan peserta urutan berikutnya dari hasil seleksi jika pelamar resmi mengundurkan diri atau tidak dapat ditempatkan.

Memperjelas penempatan dan syarat kerja sejak awal sebelum pengumuman kelulusan, agar peserta memahami lokasi tugas, beban kerja, dan konsekuensi jika tidak aktif.

Peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap peserta CPNS/PPPK baru untuk memastikan mereka melakukan tugas kerja sesuai ketentuan.

Kasus CPNS dan PPPK yang lulus tetapi tidak aktif bekerja bukan sekadar persoalan administratif ini adalah sinyal bahwa sistem seleksi dan penempatan ASN perlu diperkuat secara strategis.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Pasang Badan KUR Itu Buat Rakyat, Bukan Buat Laporan Bank

Instansi yang cepat bertindak memproses pengunduran diri atau pemberhentian justru membantu memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan formasi bisa segera diisi oleh tenaga yang siap bekerja.

Bagi calon dan peserta ASN, ini pengingat keras, memilih formasi bukan hanya soal lulus, tapi kesiapan untuk mengabdi dan bekerja secara nyata.***