POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Salah satunya dilakukan melalui Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang.

Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jakarta Macet Parah, Ribuan Buruh Padati Senayan, Polisi Kerahkan 1.400 Personel Kawal Aksi Damai di DPR

Yang digelar di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangsel, Rabu (5/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DKP3 Tangsel, Yepi Suherman, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.

Hadir pula Staf Khusus Wali Kota Tangsel, perwakilan Bagian Hukum Setda Tangsel, UPT Puskeswan Tangsel.

Baca Juga: Kenapa Info GTK Sering Down Saat Jadwal Cair TPG? Ini Penjelasan Teknis yang Jarang Dibahas!

Dinas Lingkungan Hidup, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

Dalam kesempatan tersebut, perancang peraturan dari Kemenkumham Banten menyampaikan berbagai catatan penting terkait penyempurnaan draf Raperwal.

Beberapa di antaranya mencakup konsistensi penggunaan judul, penyesuaian nomenklatur retribusi, hingga penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai tidak relevan.

Baca Juga: Menaker Tunggu Restu Presiden, Adanya Politik Anggaran di Balik Penundaan BSU 2025

Masukan juga disampaikan mengenai objek retribusi pada laboratorium lingkungan hidup, yang diminta agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Kemenkumham Banten menegaskan bahwa rincian teknis tidak perlu dicantumkan langsung dalam peraturan wali kota agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma.

Selain itu, tim perancang turut memberikan evaluasi terhadap teknik penyusunan peraturan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pasal dalam Raperwal memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan di lapangan.

Kepala DKP3 Tangsel, Yepi Suherman, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang efektif, implementatif, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Bank Himbara Dapat Sorotan Karena Lambatnya Penyaluran BSU 2025, Ini Salah Siapa?

Ia menegaskan, penyusunan Raperwal ini bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk mendukung tata kelola retribusi yang transparan serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Melalui rapat ini, kami berharap proses penyusunan dapat menghasilkan peraturan yang jelas dan mudah diterapkan oleh seluruh pihak terkait.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkumham Banten hingga tahap finalisasi,” ujarnya.

Baca Juga: Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari Dinilai Terlalu Besar, Efisienkah Kebijakan Baru BGN Ini?

Dengan adanya penyempurnaan draf ini, diharapkan Raperwal Retribusi Jasa Usaha dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum resmi pemungutan retribusi hasil produksi usaha pemerintah daerah.

sekaligus memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan.***