POJOKSATU.id — Di era digital saat ini, kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa izin pemiliknya.
Banyak orang baru sadar ketika nama mereka tiba-tiba terdaftar sebagai peminjam, bahkan sampai menerima tagihan utang yang sama sekali tidak pernah mereka ajukan.
Situasi ini tentu bikin panik dan jelas sangat merugikan.
Baca Juga: MKD Nyatakan Tak Bersalah, Publik Masih Debat, Sudahkah Uya Kuya Rehabilitasi Nama Baiknya?
Supaya kamu tidak jadi korban, langkah terbaik adalah rutin mengecek apakah NIK milikmu dipakai pihak lain.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Sistem ini menyimpan riwayat informasi debitur, jadi kalau ada aktivitas yang mencurigakan, kamu bisa langsung mengetahuinya.
Baca Juga: Sudah Valid Tapi Belum Cair? Ini 3 Miskonsepsi Umum Guru Soal Proses TPG!
Untuk melakukan pengecekan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu KTP, foto diri, dan foto sambil memegang KTP.
Setelah itu, kamu bisa memilih metode pemeriksaan, baik secara offline melalui kantor OJK maupun online lewat situs resmi Idebku.
Jika memilih jalur offline, kamu cukup datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa persyaratan lengkap. Bila pengecekan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa membawa surat kuasa.
Baca Juga: Ratusan Fresh Graduate di Jawa Barat dan Yogyakarta Serbu Pendaftaran Magang Nasional Batch 2
Selanjutnya, ajukan permohonan ke petugas, isi formulir yang disediakan, dan tunggu proses verifikasi.
Hasil akhirnya akan dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.
Sementara itu, pengecekan online bisa dilakukan lewat laman idebku.ojk.go.id.
Kamu hanya perlu mendaftar, mengisi data diri, mengunggah dokumen seperti foto KTP dan selfie memegang KTP, lalu mengajukan permohonan.
Baca Juga: mpLatihan Seru Mata Pelajaran Bahasa Sunda Kelas 4 SD Semester 1, Jampe Hidep Janten Juara!
Setelah itu, kamu akan menerima nomor pendaftaran via email dan tinggal menunggu sekitar satu hari kerja untuk proses verifikasi.
Status layanan juga bisa dipantau melalui menu khusus di website tersebut.
Selain lewat OJK, kamu juga dapat mengecek keamanan NIK melalui layanan Dukcapil.
Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji ASN dan Terapkan Sistem Gaji Tunggal
Jika mencurigai adanya penyalahgunaan, hubungi Dukcapil melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, Instagram resmi @dukcapilkemendagri, atau call center 1500-537.
Sertakan data diri seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir dalam pesan permintaan pengecekan.
Bila diperlukan, kamu juga bisa mengajukan permintaan pemblokiran atau perlindungan data NIK ke Dukcapil agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: BUKAN Sistem Pusat, Ini Biang TPG Guru BELUM CAIR, Cek Ciri-ciri Masalah Ini, Berikut Solusinya
Intinya, jaga data pribadimu baik-baik. Jangan sembarangan membagikan foto KTP, terutama ke platform atau layanan yang tidak jelas keamanannya.
Lebih baik waspada sejak awal daripada tiba-tiba dikejar tagihan pinjol abal-abal yang bukan milikmu.***




