POJOKSATU.ID - Tidak sedikit keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan hak atas santunan kematian karena terkendala dokumen.

Serta kurang informasi atau bahkan tertipu oleh calo.

Padahal, proses klaim jaminan kematian (JKM) bisa dilakukan secara resmi, cepat, dan tanpa biaya sepeser pun.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa layanan klaim santunan kematian tersedia gratis.

Baca Juga: Benarkah Bantuan Sosial Dapat Mengurangi Kemiskinan Ekstrem? Apa Buktinya?

Baik di kantor cabang maupun melalui sistem daring. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanismenya secara benar.

Santunan kematian atau Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Program ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi keluarga peserta agar tetap memiliki jaminan finansial setelah kehilangan pencari nafkah utama.

Baca Juga: Internet Ngebut Sampai 1Gbps Janji Prabowo Realistis atau Mimpi 2029?

Menurut aturan terbaru tahun 2025, besaran manfaat santunan yang diberikan meliputi:

1. Santunan pokok: Rp20 juta.

2. Biaya pemakaman: Rp10 juta.

3. Santunan berkala: Rp12 juta (diberikan sekaligus).

4. Beasiswa pendidikan untuk anak peserta: hingga Rp174 juta (jika memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 3 tahun).

Baca Juga: 5 Hotel di Bogor Buat Rayain Tahun Baru Tanpa Harus Terjebak Macet ke Puncak

Dengan demikian, total manfaat bisa mencapai Rp42 juta hingga lebih dari Rp200 juta tergantung masa kepesertaan dan kategori penerima.

Santunan ini diberikan kepada ahli waris yang sah, yang datanya sudah tercatat di sistem kepesertaan BPJS.

Jika peserta belum memperbarui data ahli waris, maka diperlukan surat keterangan waris resmi dari kelurahan atau pengadilan negeri.

Urutan prioritas penerima diatur sebagai berikut:

1. Istri atau suami sah peserta.

2. Anak kandung.

3. Orang tua kandung, jika peserta belum menikah atau tidak memiliki anak.

Baca Juga: Banyak SKTP Ditolak Karena Jam Mengajar Kurang! Ini Cara Menambah Jam Valid di Dapodik

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya memperbarui data ahli waris secara berkala agar proses klaim berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa keluarga.


Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar klaim disetujui tanpa kendala, ahli waris wajib menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).

2. KTP dan Kartu Keluarga (KK) peserta serta ahli waris.

3. Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit.

4. Buku tabungan ahli waris untuk pencairan dana.

5. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan.

6. Formulir klaim JKM, bisa diunduh di situs resmi BPJamsostek.

Baca Juga: Wisata Akhir Tahun untuk Anak di Bogor! Seru dan Edukatif juga Penuh Petualangan

Jika peserta memiliki anak penerima beasiswa, sertakan juga *akta kelahiran anak dan surat keterangan sekolah.


Langkah-langkah Klaim Resmi Tanpa Calo

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara klaim resmi, datang langsung ke kantor cabang atau mengajukan secara daring (online).

1. Klaim Langsung ke Kantor Cabang BPJamsostek

a. Datangi kantor cabang terdekat sesuai domisili peserta.

b. Ambil antrean layanan Jaminan Kematian (JKM).

c. Serahkan semua berkas dan isi formulir klaim.

d. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen.

e. Jika lengkap dan valid, santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris maksimal dalam 7 hari kerja.

Baca Juga: Praktis Banget! Cara Bayar Pajak Motor Mobil Lewat Samsat Keliling, Lengkap Jadwal dan Titiknya

2. Klaim Online Melalui Layanan LAPAK ASIK

a. Akses laman resmi: [lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).

b. Pilih layanan Klaim Jaminan Kematian (JKM).

c. Isi formulir data peserta dan ahli waris.

d. Unggah dokumen sesuai instruksi (format PDF/JPEG).

e. Tunggu verifikasi dari petugas melalui email atau pesan resmi BPJS.

Setelah verifikasi disetujui, dana santunan akan dikirim langsung ke rekening ahli waris.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tidak pernah menunjuk pihak ketiga atau perantara dalam proses klaim santunan.

Semua layanan resmi bersifat gratis.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan dokumen diserahkan melalui kanal resmi.

Baca Juga: Gubernur Lagi, Rakyat Lelah, Mengapa Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi?

BPJamsostek menyediakan saluran pengaduan di call center 175, lapor.go.id, dan media sosial resmi @bpjs.ketenagakerjaan.


Tips Agar Klaim Tidak Ditolak

Beberapa pengajuan klaim sering tertunda karena kesalahan administratif. Berikut tips agar proses lancar:

1. Pastikan status kepesertaan aktif sebelum peserta meninggal dunia.

2. Selalu perbarui data ahli waris di aplikasi BPJamsostek.

3. Gunakan nama sesuai identitas resmi Dukcapil (tanpa singkatan).

4. Hindari menggunakan rekening pihak lain.

5. Simpan bukti konfirmasi penerimaan dokumen dari BPJS.

Baca Juga: Apakah Sering Diberi Bansos Dapat Membuat Orang Malas Bekerja? Mitos atau Fakta?

Sejak 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan sistem klaim digital terintegrasi dengan Dukcapil.

Artinya, validasi data peserta dan ahli waris dilakukan otomatis berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain mempercepat proses, sistem ini juga meminimalkan potensi penyalahgunaan data.

Baca Juga: Waspadai Jurnal Predator! Ini Ciri-Ciri dan Tips Memilih Jurnal yang Aman untuk Dosen

Santunan kematian bukan sekadar uang duka, tapi bentuk penghargaan negara terhadap pekerja yang telah berkontribusi.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan menghindari calo, keluarga peserta dapat memperoleh haknya dengan aman, cepat, dan tanpa biaya.

Karena sesungguhnya, jaminan sosial bukan sekadar administrasi tetapi perlindungan kemanusiaan.***