PojokSatu.id — Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui PT Taspen memastikan bahwa gaji dan tunjangan pensiun bulan November 2025 akan cair pada 1 November 2025.
Namun, di balik kabar pencairan itu, muncul klarifikasi penting: belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan hingga akhir 2025.
Cair Satu November 2025, Dibayarkan dengan Rapelan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pencairan TPG TW3 Resmi Dimulai, Guru ASN dan Non-ASN Sudah Terima Transferan
Pada 30 Juni 2025, pemerintah menetapkan pemberlakuan kenaikan gaji ASN aktif mulai Oktober 2025, yang pembayarannya dirapel pada November 2025.
Namun untuk pensiunan PNS, PT Taspen menyebut bahwa pembayaran 1 November 2025 hanya mencakup pencairan rutin dan rapel dari selisih gaji Januari–Oktober 2025.
Yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada kenaikan baru di luar yang sudah diberlakukan sejak 2024.
Klarifikasi PT Taspen, Belum Ada Kenaikan Tambahan
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan, hingga akhir tahun 2025 belum ada instruksi resmi dari pemerintah untuk menaikkan gaji pensiunan.
Pihaknya masih menunggu regulasi turunan dan instruksi langsung dari Kementerian Keuangan dan KemenPANRB jika ada penyesuaian baru.
Pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal sesuai ketentuan terakhir, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga kini belum ada kebijakan baru soal kenaikan tambahan, tegas pernyataan PT Taspen dalam klarifikasi resmi.
Mengacu pada Kenaikan 12% di Tahun 2024
Kenaikan terakhir yang diterima para pensiunan PNS terjadi pada 1 Januari 2024, ketika pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12% bagi ASN aktif dan pensiunan melalui PP No. 8 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut sudah dihitung dalam pembayaran pensiun tahun 2025, dan tidak ada penambahan baru sampai akhir tahun ini.
Pemerintah menjelaskan, Perpres 79 Tahun 2025 memang memuat program kerja pemerintah (RKP 2025) yang mencakup rencana evaluasi gaji ASN dan pensiunan.
Namun, hingga November 2025, belum ada pembahasan lanjutan atau realisasi kenaikan baru.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 (berdasarkan PP No. 8/2024)
Berikut daftar kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang tetap berlaku hingga November 2025:
Golongan I:
I/A: ± Rp1.900.000
I/B : ± Rp2.077.000
I/C : ± Rp2.165.000
I/D : ± Rp2.256.000
Golongan II:
II/A : ± Rp2.476.000
II/B : ± Rp2.585.000
II/C : ± Rp2.677.000
Baca Juga: Bukan Sekolah Elite Saja, Kini Anak Desa Juga Bisa Belajar Bahasa Asing
II/D : ± Rp2.782.000
Golongan III:
III/A : ± Rp3.292.000
III/B : ± Rp3.580.000
III/C : ± Rp3.745.000
III/D : ± Rp3.960.000
Golongan IV:
IV/A : ± Rp4.640.000
IV/B : ± Rp4.820.000
IV/C : ± Rp4.970.000
IV/D : ± Rp5.120.000
IV/E : ± Rp4.900.000
Baca Juga: BKN Ungkap 4 Jenis Cuti Resmi untuk PPPK 2025, Tak Hanya Tahunan, Ada Cuti Melahirkan dan Bersama
Nominal tersebut merupakan gaji pokok setelah kenaikan 12 % yang berlaku sejak Januari 2024 dan dibayarkan secara penuh hingga akhir 2025.
Antara Harapan dan Fakta
Munculnya kabar di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 sempat menimbulkan harapan besar di kalangan purnawirawan ASN.
Namun, PT Taspen menegaskan kembali bahwa tidak ada kebijakan baru sampai ada perintah resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!
Dengan demikian, pencairan 1 November 2025 tetap dilakukan sesuai jadwal, namun tanpa kenaikan tambahan di luar ketentuan yang sudah berlaku.
Bagi pensiunan yang baru masuk pada akhir 2024 atau awal 2025, mereka tetap menerima gaji dengan tabel baru 12% lebih tinggi.
Sehingga masih ada selisih (rapel) yang akan dibayarkan di awal November.
Baca Juga: Cantik Alami dari Rumah? Ini Dia Rahasia Perawatan Kulit Sehat Tanpa Ribet!
Meski belum ada kenaikan tambahan, kepastian pencairan gaji dan rapelan 1 November 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap, ke depan mekanisme penyesuaian gaji dan tunjangan pensiun bisa dilakukan secara berkala tanpa menimbulkan simpang siur informasi.
Sebagaimana disampaikan Taspen, Pensiunan tidak perlu resah. Semua hak tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku, dan kami menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Untuk saat ini, kenaikan 12% tahun 2024 masih menjadi dasar pembayaran pensiun 2025, hingga pemerintah mengeluarkan regulasi baru pada tahun berikutnya.***




