PojokSatu.id - Pemerintah daerah (Pemda) diminta waspada.
Skema PPPK Paruh Waktu yang baru diberlakukan pada 2025 bisa menjadi masalah besar jika transisi menuju pegawai penuh waktu tidak dipersiapkan dengan matang.
Peringatan itu datang dari berbagai pihak setelah muncul kekhawatiran bahwa banyak daerah belum memiliki roadmap dan anggaran yang cukup untuk mengelola status baru ribuan tenaga non-ASN tersebut.
Program yang awalnya dirancang sebagai solusi sementara justru berpotensi menimbulkan beban baru bagi daerah baik secara keuangan, administrasi, maupun hukum kepegawaian.
Skema Sementara yang Berpotensi Menjadi Masalah
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari penataan tenaga honorer yang tidak lagi bisa diangkat secara langsung menjadi ASN.
Pemerintah berharap, status paruh waktu bisa menjadi jembatan sementara sebelum mereka beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Namun di lapangan, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Kontrak PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
Artinya, setiap tahun Pemda harus melakukan evaluasi kinerja, menyediakan formasi, serta menyiapkan anggaran baru untuk pembaruan kontrak.
Bagi daerah dengan keterbatasan fiskal, kondisi ini berpotensi menimbulkan gejolak baru.
Jika tidak direncanakan dengan baik, Pemda bisa kewalahan menanggung beban pegawai kontrak tanpa kejelasan status.
Pemda Belum Siap Hadapi Transisi
Banyak pengamat menilai bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum siap menghadapi transisi dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.
Beberapa daerah bahkan belum memiliki regulasi teknis maupun formasi lanjutan untuk menampung pegawai yang masa kontraknya berakhir.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Faisol Mahardika, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, dalam wawancaranya dengan JPNN.com.
“PPPK Paruh Waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, Pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” ujar Faisol Mahardika, Minggu 2 November 2025.
Faisol menegaskan, tanpa perencanaan matang, Pemda akan dihadapkan pada dua pilihan sulit yaitu, memperpanjang kontrak dengan risiko anggaran membengkak, atau memutus ribuan pegawai yang telah bekerja.
Menurutnya, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru bisa berubah menjadi bom waktu jika daerah tidak menyiapkan transisi yang terukur.
Baca Juga: 6 Beasiswa Bergengsi yang akan Dibuka Tahun 2026, Saatnya Bersiap dari Sekarang, Bisa Kuliah Gratis!
Risiko Fiskal Mengintai
Daerah dengan kapasitas fiskal kuat seperti DKI Jakarta atau Bali mungkin mampu menanggung beban gaji tambahan.
Namun daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) rendah akan kesulitan jika harus menambah alokasi pegawai baru tiap tahun.
Seperti dilaporkan Merdeka.com, beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan bahkan sudah mulai mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar ribuan tenaga kontrak.
Jika transisi ke status penuh waktu dipaksakan tanpa strategi keuangan, maka defisit APBD bisa membengkak di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan belanja publik lainnya.
Selain itu, ketika pegawai paruh waktu dialihkan menjadi pegawai penuh, komponen tunjangan dan hak ASN juga ikut naik.
Ini berarti beban fiskal Pemda bisa meningkat hingga 30–40% per tahun jika tidak dikendalikan.
Tantangan Birokrasi Daerah
Masalah lain adalah belum sinkronnya data tenaga PPPK Paruh Waktu antarinstansi.
Banyak Pemda yang masih menggunakan data non-ASN lama, sementara data BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah diperbarui dengan sistem baru.
Tanpa sinkronisasi, proses pengalihan status bisa tersendat dan menimbulkan sengketa administrasi di kemudian hari.
Belum lagi masalah regulasi teknis. Beberapa daerah belum memiliki peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi dasar pembayaran gaji dan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dianggap Cari Selamat Mau Masuk ke Partai Besutan Presiden Prabowo
Tanpa dasar hukum lokal, pelaksanaan kebijakan bisa dianggap cacat administratif — dan berisiko digugat jika terjadi pemutusan kontrak.
Harapan dan Jalan Tengah
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai masih ada ruang solusi.
KemenPANRB dan BKN diharapkan memberikan pedoman teknis nasional tentang transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, agar Pemda tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain itu, daerah bisa mengusulkan skema pembiayaan bersama antara pusat dan daerah untuk menanggung beban gaji selama masa transisi.
Baca Juga: Iuran BPJS Diputihkan Mulai 2025, Cek Siapa Saja yang Dapat Penghapusan Tunggakan
Skema bertahap selama 2–3 tahun dianggap realistis untuk memberi waktu Pemda menyesuaikan formasi dan fiskal.
Tanpa itu, program yang sejatinya untuk menyelamatkan tenaga non-ASN justru bisa memperdalam krisis kepegawaian di daerah.***




