POJOKSATU.id - Menjelang awal bulan, kabar pencairan gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan cair tepat pada 1 November 2025, sesuai jadwal rutin yang berlaku setiap awal bulan.

Namun, di tengah kabar baik tersebut, muncul pertanyaan di kalangan pensiunan apakah gaji bulan ini akan naik?

Rumor kenaikan tunjangan dan gaji pensiun yang ramai dibicarakan di media sosial ternyata belum memiliki dasar hukum resmi dari pemerintah.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Resmi Cair! Ini Jadwal Transfer Bertahap Sesuai SKTP Masing-Masing Guru

PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan gaji pensiun secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Pencairan dilakukan melalui bank mitra resmi seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Taspen juga mengimbau para penerima manfaat agar memastikan data otentikasi dan rekening aktif, sehingga proses transfer berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Beredarnya isu kenaikan gaji pensiunan PNS menjelang November ternyata membuat banyak pensiunan berharap akan ada tambahan nominal di rekening mereka.

Baca Juga: Demi Akurasi Data Bansos, Dinsos Depok Latih 141 Petugas Kelurahan dan PKH Kuasai Aplikasi SIKS-NG

Namun, Taspen dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji atau tunjangan pensiun dalam waktu dekat.

Artinya, besaran gaji pensiunan yang cair pada 1 November nanti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun bagi seluruh ASN, baik pensiunan PNS pusat maupun daerah.

Mengacu pada ketentuan terbaru, berikut besaran gaji pensiunan PNS yang akan cair per 1 November 2025:

Baca Juga: Dinyanyikan di Hari Sumpah Pemuda, Lagu Bagimu Negeri Ternyata Sempat Picu Kontroversi

1. Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II

Golongan Ila: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan Ilb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan Ilc: Rp 1.748.096 Rp 3.078.656

Golongan Ild: Rp 1.748.096 Rp 3.208.800

Baca Juga: Sebagian Guru Sudah Terima TPG Triwulan 3, Sebagian Lagi Masih Menunggu: Ini Langkah Cek Info GTK Paling Praktis

3. Pensiunan Golongan III

Golongan Illa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan Illb: Rp 1.748.096 Rp 3.709.104

Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca Juga: Mahasiswa Fisika UPI Raih Dua Medali Internasional Berkat Inovasi Ramah Lingkungan dan Anti Perundungan

Nominal di atas merupakan kisaran gaji pokok pensiun yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir saat pensiun.

Taspen mengingatkan bahwa pensiunan wajib melakukan otentikasi rutin sesuai jadwal yang ditetapkan.

Prosedur ini penting untuk memastikan data penerima manfaat tetap aktif dan menghindari penundaan pembayaran.

Otentikasi bisa dilakukan dengan datang langsung ke bank mitra Taspen, atau melalui layanan digital “Taspen Otentikasi” bagi yang sudah terdaftar secara online.

Baca Juga: Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 2 Tahun 2025, Targetkan 80 Ribu Fresh Graduate, Simak Tahapan dan Syaratnya!

Keterlambatan melakukan otentikasi dapat berakibat pada tertundanya pencairan dana pensiun bulan berikutnya.

***