POJOKSATU.id - Setelah penantian panjang, kabar yang paling ditunggu guru akhirnya tiba.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai!
Dana sertifikasi ini mulai mengalir ke rekening ribuan guru di berbagai daerah sejak akhir Oktober, menandai dimulainya gelombang pencairan tahap pertama dari rangkaian transfer bertahap yang dijadwalkan berlangsung hingga November.
Namun, euforia ini belum merata.
Banyak guru masih menunggu giliran pencairan karena proses distribusi dilakukan berdasarkan jadwal SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang berbeda-beda di tiap daerah.
Baca Juga: Awas, Anak Bisa Jadi Korban! Panduan Memahami Bullying Sejak Usia Dini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pencairan TPG triwulan 3 mencakup periode Juli hingga September 2025.
Namun, penyalurannya tidak dilakukan serentak, melainkan dalam tiga gelombang besar menyesuaikan validitas data guru di Dapodik dan status penerbitan SKTP.
Berikut jadwal lengkap pencairannya:
Gelombang 1: Akhir Oktober 2025
Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit dan valid sejak September.
Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Sejumlah daerah seperti Maluku, Kalimantan Timur, dan sebagian wilayah Jawa Timur sudah mulai melaporkan pencairan tahap ini.
Gelombang 2: Awal November 2025
Diperuntukkan bagi guru yang baru menyelesaikan validasi Dapodik atau sempat mengalami perbaikan data, seperti beban mengajar, NUPTK, atau penyesuaian sekolah induk.
Gelombang 3: Pertengahan November 2025
Untuk daerah yang masih dalam proses verifikasi administrasi SPJ dan pengesahan data oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Gelombang ini menjadi tahap terakhir pencairan TPG Triwulan 3, dengan target seluruh dana tersalur paling lambat akhir November 2025.
Tak sedikit guru yang bertanya-tanya mengapa belum menerima TPG Triwulan 3 sementara sudah ada yang menerima.
Faktanya, keterlambatan pencairan tidak selalu karena dana belum tersedia, melainkan akibat perbedaan proses administrasi dan validasi di tiap daerah.
Berikut sejumlah penyebab utama keterlambatan TPG:
-Data Dapodik belum sinkron, misalnya jam mengajar belum memenuhi syarat 24 JP.
-SKTP belum terbit, karena masih menunggu pengusulan dari operator tunjangan daerah.
-Proses SPJ (Surat Pertanggungjawaban) masih berlangsung di dinas pendidikan.
-Kendala teknis perbankan, terutama pada transfer massal dari kas daerah ke rekening guru.
Kondisi ini menyebabkan ada daerah yang cair lebih cepat, sementara yang lain masih menunggu tahap verifikasi.
Guru bisa memantau status pencairan secara mandiri melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dalam sistem tersebut, terdapat beberapa kode status penting yang menentukan posisi data dan tahapan pencairan:
Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi syarat minimal.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Permen
Kode 07: SKTP menunggu tanda tangan dan pengesahan SPJ.
Kode 08: Data valid, SKTP sudah terbit, dan dana siap ditransfer.
Kode 16: Data valid, namun SKTP belum terbit karena menunggu proses pengusulan.
Jika data sudah berstatus Kode 08, artinya pencairan tinggal menunggu giliran transfer dari bank penyalur.
Meski sebagian besar pencairan sudah berjalan, Kemendikdasmen mengingatkan guru agar tetap tenang dan aktif memantau.
***



