POJOKSATU.id - Setiap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu diwarnai dengan keluh kesah guru.
Bagaimana tidak, guru mengeluhkan pencairan yang tidak serentak.
Dan hal penting yang paling banyak dipertanyakan adalah jadwal penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) sama namun pencairan TPG tetap tidak bisa sama.
Kondisi ini banyak dialami guru pada pencairan TPG Triwulan 3 ini.
Per tanggal 23 Oktober 2025 ternyata banyak guru yang SKTP sudah terbit namun dana TPG Triwulan 3 tidak kunjung masuk ke rekening.
Bahkan sudah ada yang SKTP terbit lebih dari 14 hari namun hilal pencairan TPG Triwulan 3 masih belum terlihat.
Informasi yang didapat Pojoksatu.id dari YouTube Al Kholif, dijelaskan bahwa cepat lambatnya pencairan TPG Triwulan 3 ternyata tidak ditentukan oleh terbitnya SKTP.
Ada dua factor Utama yang menentukan cepat lambatnya pencairan TPG Triwulan 3 ke rekening guru, di antaranya:
1. Penggunaan system batch dalam penyaluran dana
Seperti kita ketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini dilakukan secara bertahap.
Bocoran yang diterima Pojoksatu.id, ada empat tahapan pencairan TPG Triwulan 3.
Dan proses pencairan setiap daerah ini tidak dilakukan secara serentak.
Jadi meskipun ada guru di dua daerah berbeda yang SKTP terbit di tanggal yang sama, namun untuk pencairan TPG Triwulan 3 belum tentu pada Waktu yang sama.
Daerah yang mendapatkan tahapan atau batch lebih awal untuk proses klarifikasi dan juga otorisasi ke Kementerian Keuangan dipastikan akan menerima pencairan TPG Triwulan 3 lebih awal.
2. Alur Proses Validasi Lintas Instansi
Meskipun SKTP sudah terbit, namun bukan berarti TPG Triwulan 3 langsung dicairkan.
Ada tahapan lagi yang harus dilakukan.
Baca Juga: INFO Jadwal Pencairan TPG Tahun 2026 Lengkap dengan Nominalnya!
Masih ada proses validasi yang memakan Waktu cukup lama.
Kecepatan proses di setiap daerah ini yang mempengaruhi Waktu pencairan.
Ada lima tahap yang dilakukan dalam alur validasi ini, di antaranya:
1. Validasi data guru mulai dari rekening hingga data kepegawaian
2. Pengecekan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Forum Honorer Kota Serang Soroti Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Dinilai Tak Adil dan Diskriminatif
3. Verifikasi internal dan juga pengembalian data kepada pengelola
4. Proses di Kemenkeu, mulai dari otorisasi dan juga persuratan antarinstansi
5. Jika seluruh tahapan selesai dilakukan barulah dana TPG Triwulan 3 ditransfer ke rekening guru
***



