POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh guru bersertifikasi baik itu ASN maupun Non ASN.
Pemberian TPG ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme dan juga kompetensi guru.
Yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan juga mutu Pendidikan di Indonesia.
TPG ini sudah diberikan kepada guru bersertifikasi sejak belasan tahun yang lalu.
Dulunya TPG ini dikenal atau disebut dengan Tunjangan Sertifikasi.
Baca Juga: Pakar Internasional Berkumpul di UNSIKA Bahas Ancaman Kelaparan Abad 21
Hingga saat ini TPG masih terus diberikan dengan jadwal pencairan setiap triwulan.
Dan untuk tahun 2025 ini pencairan TPG periode terakhir atau Triwulan IV akan segera dicairkan pada bulan November mendatang.
Mendekati akhir tahun 2025, kini mulai banyak bapak ibu guru yang mencari tahu info tentang pencairan TPG tahun 2026.
Kapankah TPG tahun 2026 ini mulai dicairkan?
Diketahui mulai tahun 2025 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis regulasi terbaru terkait dengan pencairan TPG.
Baca Juga: Banten Kian Dilirik Investor, Pemprov Pastikan Proses Perizinan Cepat dan Bebas Pungli
Regulasi terbaru tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam regulasi terbaru sudah tertulis jadwal pencairan TPG setiap tahunnya.
TPG Triwulan 1 cair mulai bulan Maret
TPG Triwulan 2 cair mulai bulan Juni
TPG Triwulan 3 cair mulai bulan September
TPG Triwulan 4 cair mulai bulan November
Baca Juga: Sosok Amaroh, Kepsek SMPN 13 Bandar Lampung yang Dituding Keluarkan Siswi Imbas Dibully
Apabila regulasi tersebut masih berlaku di tahun 2026, maka besar kemungkinan jadwal pencairan TPG akan sama seperti di tahun 2025 ini.
Besaran TPG
Besaran TPG yang diberikan kepada guru bersertifikasi dibagi menjadi dua.
Yaitu bagi guru ASN mulai dari PNS dan PPPK, dan guru non ASN.
Guru ASN besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: DLH Lebak Ubah Limbah Dapur Jadi Berkah, Sisa Masakan Disulap Jadi Pupuk & Pakan Ternak
Sementara guru non ASN besaran TPG adalah Rp2 juta per bulannya.
Kemudian bagi guru non ASN inpassing besarannya disetarakan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing yang telah ditetapkan.
***



