POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai Selasa, 15 Oktober 2025, sejumlah daerah telah mulai menyalurkan pencairan TPG triwulan ketiga bagi guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tertanggal 6 Oktober 2025.
Pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa proses distribusi tunjangan profesi bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN-D) maupun Non ASN berjalan sesuai jadwal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber pendidikan, sejumlah daerah yang sudah mulai mencairkan TPG triwulan 3 antara lain Lampung, Pasuruan, Kepulauan Talaud (Non ASN), Papua (Non ASN), Kabupaten Sambas Kalimantan Barat (Non ASN), Lombok, Jawa Barat, Deli Serdang, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Antusias Penikmat Bulu Tangkis Tinggi, Berikut Rincian Harga Tiket Indonesia Masters 2025 di Medan
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi guru penerima tunjangan profesi.
Dokumen ini menandai bahwa guru bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan akademik untuk menerima TPG.
Melalui SKTP, pemerintah daerah dapat memproses penyaluran dana tunjangan profesi secara resmi.
Guru yang telah tersertifikasi dapat memantau status penerbitan SKTP dan validasi datanya melalui laman Info GTK, yang menjadi rujukan utama bagi penerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Kadinkes Karawang Nyaris Diamuk Peserta RDP di Gedung DPRD
Sebelum dana TPG masuk ke rekening masing-masing guru, terdapat serangkaian tahapan administratif yang harus dilalui.
Berdasarkan mekanisme yang dirilis Kementerian Keuangan, proses penyaluran dilakukan sebagai berikut:
Guru ASN Daerah melakukan pembaruan data di sistem Dapodik, terutama jika ada perubahan pada beban kerja, golongan, masa kerja, atau data kepangkatan.
Dinas Pendidikan dan Direktorat GTK Kemendikdasmen melakukan verifikasi dan validasi terhadap data guru tersebut untuk memastikan kelayakan penerima.
Kemendikdasmen menetapkan daftar penerima TPG berdasarkan hasil validasi dan menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
DJPK kemudian memverifikasi nilai penyaluran per daerah dan membuat Nota Dinas Rekomendasi Salur ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
KPPN di daerah (172 kantor di seluruh Indonesia) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Admin Info GTK juga mengingatkan agar para guru menjaga rekeningnya tetap aktif.
Hal ini penting agar proses transfer TPG berikutnya tidak terkendala.
Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan, Direktur Parameter Apresiasi Capaian Kinerja Ekonomi Prabowo-Gibran
Berdasarkan ketentuan teknis, pencairan TPG dilakukan paling cepat 10 hingga 14 hari setelah SKTP diterbitkan.
Artinya, bagi guru yang SKTP-nya keluar pada 6 Oktober 2025, pencairan seharusnya berlangsung paling lambat 24 Oktober 2025.
Namun, realisasinya justru lebih cepat yakni sejumlah daerah mulai menyalurkan pada 15 Oktober 2025.
Hal ini menunjukkan koordinasi yang semakin baik antara pemerintah daerah, Kemendikbudristek, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Hasil Survei Penilaian Integritas, Mayoritas Pemda Masuk Kategori Merah
Banyak guru pun menyampaikan apresiasi atas percepatan pencairan ini, mengingat TPG menjadi salah satu sumber kesejahteraan utama bagi tenaga pendidik bersertifikat.
Berikut daftar daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 3 per 15 Oktober 2025:
-Provinsi Lampung
-Kabupaten Pasuruan
-Kabupaten Kepulauan Talaud (Non ASN)
-Provinsi Papua (Non ASN)
-Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Non ASN)
-Pulau Lombok
-Provinsi Jawa Barat
-Kabupaten Deli Serdang
-Provinsi DKI Jakarta
Guru di luar daerah tersebut diminta untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Gelombang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir Oktober 2025.
***



