POJOKSATU.id — DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menegaskan bahwa perubahan regulasi dalam Prolegnas Prioritas 2025 membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, mengatakan revisi UU ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara.
“Kalau memang secara kajian baik dari sisi hukum, sosial, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Menurut Reni, revisi ini penting untuk menjawab aspirasi para tenaga honorer dan PPPK yang selama ini merasa masih ada kesenjangan status dan hak dengan PNS, meskipun sama-sama bekerja untuk negara.
Baca Juga: PPG Calon Guru 2025: Cek Syarat, Biaya, Tahapan Seleksi serta Tata Cara Pendaftaran
“Banyak tenaga PPPK yang sudah puluhan tahun mengabdi. Mereka ingin kepastian status dan masa depan. Revisi ini diharapkan memberi jalan keluar yang adil,” kata Reni dalam keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketentuan dalam UU ASN 2014
Seperti diketahui, penataan ulang status kepegawaian ASN sudah muncul dan diatur melalaui Undang-Undang sejak 2014.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 99 berbunyi:
-
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi manajemen ASN tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya instansi yang baru sesuai Undang-Undang ini.
-
Pegawai honorer yang ada pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun, kecuali telah diangkat menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal tersebut menjadi dasar hukum penghapusan tenaga honorer dan penataan ulang status kepegawaian di lingkungan ASN.
Ketentuan dalam UU ASN 2023
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 menegaskan:
“Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).”
Pasal ini memperjelas kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ASN lainnya, meski dengan sistem perjanjian kerja.
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Bidang Studi PPG Calon Guru 2025 sesuai Proyeksi Kebutuhan Nasional
Namun, dalam praktiknya, PPPK belum memiliki status kepegawaian yang sama dengan PNS, terutama terkait jenjang karier, pensiun, dan mobilitas jabatan.
Reni menjelaskan bahwa baik PNS maupun PPPK sejatinya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang sama-sama berperan besar dalam memberikan pelayanan publik, terutama di sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
Masih Ada Kesenjangan
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya kesenjangan dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan di antara keduanya.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN ke depan harus benar-benar memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.
ASN Jangan Terbelah
Melalui revisi UU ASN yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR ingin memastikan agar sistem kepegawaian negara lebih adil dan efisien.
UU ASN ini akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Reni menekankan bahwa pembahasan revisi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian PANRB, BKN, dan perwakilan tenaga PPPK.
“Prinsipnya DPR ingin ASN kita tidak terbelah, baik PNS maupun PPPK, semuanya harus merasa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujar Reni.
Dengan arah pembahasan ini, peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS bukan hal yang mustahil, sepanjang disetujui dalam revisi undang-undang dan didukung kemampuan fiskal negara. ***




