POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad ke-21.
Peserta yang lulus PPG akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat penting dalam rekrutmen guru di instansi pendidikan.
Syarat Pendaftar PPG 2025
Calon peserta PPG 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika;
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025;
- Lulusan S1 atau D4 yang terdaftar di PDDikti atau memiliki penyetaraan ijazah luar negeri;
- IPK minimal 3,00;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik serta bebas NAPZA;
- Menandatangani pakta integritas;
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca Juga: PPG Calon Guru 2025: Biaya Kuliah Dua Semester Rp17 Juta Ditanggung Pemerintah
Bidang Studi PPG 2025
Bidang studi yang dibuka berdasarkan proyeksi kebutuhan guru tahun 2027, terdiri dari dua kelompok.
Bidang studi yang dibuka telah disesuaikan dengan proyeksi kekosongan guru tahun 2027, mencakup bidang umum seperti PGSD, Informatika, Bahasa Indonesia, hingga kejuruan seperti Teknik Otomotif, Broadcasting, dan Desain Komunikasi Visual.
PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8.500.000 per semester, namun peserta yang lulus seleksi akan menerima bantuan pemerintah Rp17.000.000 untuk menutup biaya perkuliahan dua semester penuh.
Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Bidang Studi PPG Calon Guru 2025 sesuai Proyeksi Kebutuhan Nasional
Tahapan Seleksi
Kemendikdasmen menerapkan sistem seleksi berbasis digital melalui aplikasi SIMPKB dan CAT ANBK, yang mengedepankan transparansi dan keadilan.
Tiga tahap seleksi yang wajib diikuti calon peserta meliputi seleksi administrasi daring, tes substantif luring, dan wawancara daring.
Tahapan seleksi bersifat berurutan, di mana peserta yang tidak lulus pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seleksi PPG 2025;
Seleksi Administrasi; dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB;
Tes Substantif; meliputi Tes Penguasaan Bidang serta Tes Literasi dan Numerasi, dilaksanakan luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem CAT ANBK;
Tes Wawancara; dilakukan secara daring untuk menilai kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa.
Peserta yang tidak lulus pada salah satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Biaya pendaftaran untuk tahap I dan II sebesar Rp200.000 ditanggung oleh calon mahasiswa.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun 2025
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober 2025 secara daring melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id
-Calon peserta wajib memiliki email dan nomor ponsel aktif, kemudian membuat akun pada aplikasi SIMPKB untuk mengisi data diri, bidang studi, refleksi diri, esai, serta memilih lokasi mengajar, perkuliahan, dan TUK.
-Peserta juga wajib mengunggah foto formal, pakta integritas bermaterai, serta dokumen pendukung seperti transkrip nilai dan ijazah.
-Setelah verifikasi data, peserta dapat memilih lokasi tes substantif dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran untuk mendapatkan Lembar Bukti Registrasi PPG 2025.
-Peserta yang lolos seluruh tahapan seleksi akan ditempatkan di perguruan tinggi sesuai bidang studi dan kuota nasional yang tersedia.
Baca Juga: Hensat Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Gampar Murid Merokok di Sekolah, Udah Benar Kepala Sekolahnya
PPG Calon Guru dilaksanakan pada Tahun Akademik 2025/2026 di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara resmi.
Setiap peserta akan ditempatkan berdasarkan bidang studi dan kuota nasional yang ditetapkan Direktorat Jenderal GTKPG.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026
1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa: 14 Oktober - 6 November 2025
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 November 2025
3. Cetak kartu peserta: 10-15 November 2025
4. Pelaksanaan tes substantif: 12-15 November 2025
5. Pengumuman hasil tes substantif: 29 November 2025
6. Pengumuman jadwal wawancara: 2 Desember 2025
7. Pelaksanaan tes wawancara: 3-20 Desember 2025
8. Pengumuman hasil tes wawancara: 29 Desember 2025
9. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Januari 2026
10. Penetapan Peserta PPG bagi Calon Guru tahun
akademik 2025/2026: Januari 2026
11. Lapor diri Peserta PPG bagi Calon Guru di LPTK: Januari 2026
12. Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD): Januari 2026
13. Orientasi Peserta PPG Calon Guru: Februari 2026
14. Awal perkuliahan PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026: Februari 2026
Kemendikdasmen menegaskan, PPG Calon Guru bukan sekadar pelatihan, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pencetakan guru profesional. ***



