POJOKSATU.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kedua Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat arah pembangunan dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II, Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, Komisi III DPRD turut menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang berfokus pada penguatan tata kelola sektor perdagangan modern di daerah.
Kedua laporan tersebut menjadi landasan utama bagi DPRD dan Pemkab Sukabumi dalam mencapai kesepakatan bersama untuk melanjutkan proses penetapan kedua Raperda menjadi peraturan daerah.
Tahapan rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026, serta Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Penandatanganan ini menandai pengesahan resmi dua kebijakan penting yang akan menjadi dasar arah pembangunan dan pengelolaan ekonomi Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan komitmen yang kuat selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan pemerataan, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini merupakan wujud nyata dari semangat membangun daerah secara bersama-sama. Dengan APBD yang efisien dan peraturan penataan perdagangan yang jelas, kita berharap pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkeadilan,” ujar Bupati Asep.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa penetapan kedua perda ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kebijakan fiskal daerah dan sektor perdagangan modern.
Menurutnya, langkah ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing ekonomi lokal di tengah tantangan global.
“Dengan adanya penguatan regulasi dan perencanaan anggaran yang matang, kita optimistis Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh menjadi daerah yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ke-39 ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat fondasi pembangunan menuju tahun 2026.
Sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. ***



