POJOKSATU.id - Pemerintah mulai memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025.
Namun, meski banyak daerah melaporkan berkas sudah lengkap, pencairan tunjangan tambahan ini belum serentak dilakukan.
Pertanyaannya kapan TPG 100 persen benar-benar cair ke rekening guru?
Istilah TPG 100 persen merujuk pada tambahan tunjangan yang setara satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi.
Baca Juga: Kode 02 di Info GTK Masih Merah? Ini Penyebab dan Solusinya agar TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair
Tambahan ini dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Khusus bagi guru, tunjangan ini diberikan kepada mereka yang:
-Berstatus guru ASN bersertifikasi;
-Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah;
-Gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
Dengan kata lain, TPG 100 persen merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian guru dalam menjalankan tugas profesional, terutama bagi mereka yang tidak menerima tambahan penghasilan lain di luar tunjangan profesi.
Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat, Transisi Sistem Baru dari Pusat Jadi Biang Lambatnya Cair
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, terdapat 309 daerah yang sudah mengajukan berkas calon penerima TPG 100 persen.
Namun, tidak semua daerah langsung dinyatakan siap cair. Dalam laporan resmi Kemenkeu, terdapat dua kategori besar dalam status pengajuan:
-Berkas Lengkap: Daerah sudah memenuhi seluruh syarat administrasi, termasuk kelengkapan data guru, validasi keuangan, dan konfirmasi dari Dinas Pendidikan.
-Berkas Tidak Sesuai: Terdapat ketidaksesuaian antara data guru dan laporan keuangan, sehingga perlu dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah.
-Daerah yang berstatus “berkas lengkap” kini tinggal menunggu proses transfer dana dari pusat ke kas daerah.
Pada 24 September 2025, Kementerian Keuangan telah mengirimkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 Persen ke seluruh pemerintah daerah.
Surat ini meminta setiap daerah segera menindaklanjuti dengan mengirimkan format data yang sudah diverifikasi.
Setelah proses klarifikasi selesai, Kemenkeu akan menyalurkan dana ke rekening kas daerah untuk kemudian diteruskan kepada guru penerima melalui sistem keuangan daerah masing-masing.
Bagi daerah dengan status “berkas lengkap”, pencairan dijadwalkan mulai Oktober 2025.
Sedangkan daerah yang berkasnya belum sesuai masih diberikan waktu tambahan untuk melakukan perbaikan hingga akhir bulan ini.
Meski belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional, sejumlah daerah melaporkan pencairan akan dilakukan setelah proses verifikasi akhir dari Kemenkeu rampung.
Artinya, bagi guru di daerah dengan berkas yang sudah lengkap, transfer ke rekening pribadi bisa dilakukan mulai pertengahan hingga akhir Oktober 2025.
Namun, proses ini bergantung pada kecepatan tindak lanjut pemerintah daerah, terutama dalam menyampaikan laporan pembetulan data ke Kemenkeu.
Baca Juga: Penyebab TPG Triwulan 3 Guru Bersertifikasi Hingga Kini Belum Masuk ke Rekening!
Bila daerah terlambat mengirimkan konfirmasi, otomatis pencairan bisa mundur hingga awal November.
Kebijakan pencairan TPG 100 persen ini diatur tidak hanya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, tetapi juga dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
1. Besaran tunjangan: Satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi.
2. Sumber dana: APBN dan APBD melalui mekanisme transfer ke daerah.
Baca Juga: LPSE Banten Melompat ke Era Digital: Dari Tim Adhoc Jadi Motor Reformasi Pelayanan Publik
3. Penerima: Guru dan dosen yang tidak menerima tukin atau TPP.
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan keseimbangan tunjangan antara guru yang memperoleh tukin dan yang tidak, sehingga semua tenaga pendidik tetap mendapatkan tambahan penghasilan menjelang akhir tahun.
***



