POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 mulai jadi sorotan, terutama di kalangan guru yang masih mendapati tampilan kode 02 “BELUM MEMENUHI SYARAT” pada laman Info GTK.

Kode berwarna merah ini menjadi tanda bahwa data guru belum sepenuhnya valid untuk proses verifikasi tunjangan.

Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?

Kode 02 pada Info GTK bukan sekadar angka, melainkan peringatan sistem bahwa beban mengajar guru belum memenuhi syarat minimal 24 jam pelajaran per minggu sesuai ketentuan sertifikasi.

Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat, Transisi Sistem Baru dari Pusat Jadi Biang Lambatnya Cair

Warna merah yang muncul berarti data tersebut belum layak untuk diverifikasi sebagai penerima TPG.

Menurut sejumlah operator sekolah, salah satu penyebab utama munculnya kode 02 adalah status beban mengajar yang masih berwarna kuning di Dapodik.

Warna kuning itu menunjukkan data masih dalam tahap validasi, belum dinyatakan sah atau belum sinkron dengan sistem pusat.

Ada beberapa faktor yang kerap menjadi pemicu munculnya kode 02 pada Info GTK guru, di antaranya:

Baca Juga: Fokus pada Sistem Validasi dan Perubahan Aturan PPG, Jadi Tantangan Baru Dunia Guru

1. Beban Mengajar Tidak Mencapai 24 Jam

Guru yang belum memenuhi ketentuan minimal jam tatap muka per minggu otomatis dinyatakan belum memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan.

2. Data Dapodik Belum Sinkron

Perubahan data di aplikasi Dapodik seperti jumlah jam, rombel, atau mapel yang diampu tidak langsung terbaca oleh sistem Info GTK jika belum dilakukan sinkronisasi.

3. SK Pembagian Tugas Mengajar Kadaluarsa

SK pembagian tugas yang sudah melewati masa berlaku atau belum diperbarui menjadi penyebab umum sistem menolak data validasi.

4. Data Kepegawaian Belum Lengkap atau Tidak Sesuai

Kesalahan penulisan NIP, tanggal lahir, atau status kepegawaian bisa menghambat validasi oleh sistem.

Baca Juga: Kasus SMAN 1 Cimarga Banten: Perbandingan Generasi 90-an dan Pelajar Sekarang, Dulu Tamparan Bentuk Karakter, Kini Malah Wajib Lapor

5. Ketidaksesuaian Linieritas Mata Pelajaran dan Sertifikat Pendidik

Jika guru mengajar mapel yang tidak sesuai dengan bidang sertifikasinya, sistem akan menandainya sebagai tidak memenuhi syarat.

Bagi guru yang saat ini masih melihat kode 02 berwarna merah, berikut langkah perbaikan yang bisa dilakukan agar status segera berubah menjadi valid:

1. Periksa Ulang Data di Dapodik

Pastikan seluruh data, terutama beban mengajar dan mapel, sudah benar dan sesuai linieritas sertifikat pendidik.

2. Perbarui SK Mengajar

Jika SK sudah melewati masa berlaku, segera minta kepala sekolah untuk menerbitkan SK terbaru.

Baca Juga: Jelang Hari Santri, Trans7 Justru Memberikan Kado Pahit bagi Dunia Pesantren, Endingnya Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo

3. Lengkapi Data Kepegawaian

Cek kembali NIP, nama, tempat dan tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Pastikan tidak ada kesalahan ketik atau kekeliruan format.

4. Lakukan Sinkronisasi Dapodik

Setelah semua data diperbaiki, lakukan proses sinkronisasi Dapodik agar perubahan terbaca oleh sistem pusat dan tercermin di Info GTK.

5. Tunggu Proses Validasi Sistem

Validasi data tidak terjadi secara instan.

Biasanya membutuhkan waktu beberapa hari setelah sinkronisasi sebelum perubahan status muncul di laman Info GTK.

Baca Juga: Siapa Dheninda Chaerunnisa? Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Viral Ejek Orator Ternyata Punya Pacar Sesama Anggota Dewan

6. Pantau Kembali Info GTK Secara Berkala

Cek status secara rutin untuk memastikan warna merah sudah berubah menjadi hijau atau minimal kuning stabil.

7. Konsultasikan Jika Masalah Berlanjut

Bila setelah perbaikan status masih belum berubah, guru dapat berkonsultasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk pengecekan lanjutan.

***