POJOKSATU.id, PARA dosen di Indonesia kini kembali menyesuaikan diri dengan regulasi baru terkait kenaikan jabatan akademik tahun 2025.
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Melalui keputusan tersebut, sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian yang perlu segera dipahami agar dosen bisa tetap memenuhi syarat dan melanjutkan jenjang karier akademiknya dengan lancar.
Baca Juga: Rektor UI Raih Penghargaan Internasional dari Tohoku University Jepang karena Hal Ini
1. Kualifikasi Akademik
Regulasi terbaru menegaskan kembali pentingnya kualifikasi akademik sebagai dasar pengajuan jabatan. Dosen bergelar Magister (S2) wajib melampirkan tesis saat mengajukan kenaikan ke jenjang Lektor Kepala.
Sementara dosen dengan pendidikan Doktor (S3) diwajibkan melampirkan disertasi sebagai bagian dari berkas pengajuan.
2. Batas Usia Pengajuan
Sebelumnya, dosen masih bisa mengajukan kenaikan jabatan maksimal satu tahun sebelum pensiun.
Namun kini, tenggat waktunya dipersingkat menjadi tiga bulan sebelum masa pensiun.
Dengan aturan baru ini, dosen yang hampir pensiun masih memiliki kesempatan untuk naik jabatan, asalkan seluruh berkas dan syarat telah terpenuhi.
3. Syarat Khusus dan Tambahan
Dalam regulasi 2025, syarat kenaikan jabatan dibedakan menjadi dua: syarat khusus dan syarat tambahan.
Syarat khusus mencakup publikasi ilmiah. Misalnya, untuk Asisten Ahli minimal satu publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Alternatifnya, dosen dapat mengganti publikasi dengan karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, syarat khusus tambahan diberlakukan bagi dosen yang mengajukan jabatan Guru Besar.
4. Penghapusan Skema Loncat Jabatan
Salah satu perubahan besar adalah dihapusnya sistem loncat jabatan.
Jika sebelumnya dosen bisa langsung naik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala tanpa melewati Lektor, kini skema itu tak lagi berlaku.
Setiap dosen wajib melalui jalur reguler, naik secara berjenjang mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
5. Standar Publikasi Ilmiah Diperketat
Regulasi baru juga memperketat standar publikasi ilmiah.
Kini, publikasi untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar harus terbit di jurnal internasional bereputasi dengan SJR lebih dari 0,10 atau JIF di atas 0,05.
Hal ini menuntut dosen lebih selektif dalam memilih jurnal dan menjaga kualitas penelitian yang dipublikasikan.
6. Digitalisasi Sistem Penilaian
Semua proses pengajuan kini dilakukan secara digital melalui platform SISTER.
Awalnya sistem online ini diberlakukan untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, namun ke depan akan mencakup seluruh jenjang jabatan akademik.
Oleh karena itu, para dosen perlu memastikan data di SISTER selalu diperbarui dan sesuai dengan data di PDDikti.
Baca Juga: Prabowo Pernah Serukan Israel agar Akui Palestina, Kini Beredar Isu Presiden ke Sana Usai dari Mesir
Strategi Menghadapi Regulasi Baru
Agar tidak kebingungan menghadapi perubahan ini, dosen perlu menyiapkan strategi yang matang. Berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Membuat Roadmap Karier Akademik
* Rencanakan jenjang karier sejak dini.
* Misalnya, dua tahun pertama mengajukan Asisten Ahli, lalu empat tahun berikutnya naik ke Lektor, dan seterusnya hingga Guru Besar.
* Dengan rencana yang jelas, dosen lebih siap menghadapi perubahan kebijakan apapun.
2. Memenuhi Ketentuan KUM
* Pastikan angka kredit atau KUM selalu terpenuhi.
* Dalam aturan baru, Asisten Ahli membutuhkan 150 poin, Lektor 200, Lektor Kepala 400, dan Guru Besar 850 poin.
* Konsisten memenuhi BKD setiap semester akan membantu menambah KUM secara stabil.
Baca Juga: Stafsus Menag Ajak PTKN Ramaikan Ruang Digital dengan Prestasi dan Karya Nyata
3. Membangun Riwayat Publikasi Ilmiah
* Publikasi ilmiah kini menjadi penentu utama.
* Dosen perlu fokus menulis penelitian bermutu agar bisa dimuat di jurnal bereputasi nasional maupun internasional.
* Bagi dosen seni, karya seni yang mendapat pengakuan institusi juga bisa menjadi alternatif syarat publikasi.
4. Menata Administrasi dengan Rapi
* Setiap bukti kegiatan akademik sebaiknya disimpan dengan baik.
* Mulai dari laporan BKD hingga sertifikat kegiatan, semua dokumen bisa menjadi penunjang saat pengajuan kenaikan jabatan.
5. Membaca dan Memahami Regulasi Terbaru
* Setiap ada peraturan baru, luangkan waktu untuk membacanya secara menyeluruh.
* Isi regulasi yang lengkap hanya bisa dipahami dari dokumen aslinya, bukan sekadar ringkasan atau kabar beredar.
Baca Juga: Menlu Bantah Prabowo Bakal ke Israel, Times of Israel Langsung Tulis Artikel Begini
6. Mengikuti Sosialisasi Resmi
* Ikuti kegiatan sosialisasi dari kementerian terkait.
* Kini, kegiatan sosialisasi sering disiarkan secara daring melalui YouTube, sehingga dosen bisa mengaksesnya kapan saja.
7. Berkolaborasi dan Sharing dengan Rekan Dosen
* Diskusikan perubahan regulasi bersama rekan sejawat atau Tim PAK kampus.
* Kolaborasi seperti ini dapat membantu memperjelas aturan dan mempercepat proses adaptasi terhadap kebijakan baru.
Dengan berbagai perubahan tersebut, regulasi baru tahun 2025 sebenarnya membuka peluang bagi dosen untuk berkembang lebih terarah. ***




