POJOKSATU.ID - Sejak awal Oktober 2025, media sosial dan kanal YouTube pendidikan ramai oleh keluhan guru tentang pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG yang dianggap makin sulit.

Video di kanal Guru Abad 21 dengan judul “Viral pencairan tunjangan sertifikasi guru semakin dipersulit?” memantik ribuan komentar dari guru di seluruh Indonesia.

“SKTP sudah terbit, tapi belum cair. Kapan? Kebutuhan bayar sekolah anak sudah nunggak,” tulis seorang guru bernama Galva, dalam video yang diunggah 11 Oktober.

Lain lagi komentar Bu Reskianti: “Tidak serentak, kayak pelangi-pelangi. Ada yang sudah cair, ada yang belum.”

Baca Juga: Ini 7 Sekolah Negeri di Indonesia yang Resmi Masuk Sekolah Garuda, Begini Rancangannya

Sementara Pak Mansur dengan nada kecewa menulis: “Semakin sulit dan bertele-tele. Kami guru ingin transparansi, bukan janji.”

Ungkapan-ungkapan itu menggambarkan keresahan yang meluas — di saat para guru sudah mengajar dan menginput data sesuai instruksi, pencairan tunjangan justru terasa lambat dan tidak serentak.

Namun di tengah riuhnya keluhan, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Pencairan Tidak Serentak Bukan Hal Baru

Melalui keterangan yang dibacakan narator dalam video Guru Abad 21, Direktorat Jenderal GTK Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ketidakterseragaman pencairan TPG bukanlah hal baru.

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS

“Kalau serentak memang agak sulit, Bapak Ibu. Sejak dulu juga tidak serentak. Yang cair lebih dulu adalah yang datanya lebih cepat valid, dinasnya cepat mengusulkan, dan SKTP-nya terbit lebih awal.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem pencairan tunjangan guru tidak menggunakan jadwal tunggal nasional, melainkan dilakukan bertahap sesuai kesiapan data tiap daerah.

Kementerian juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan memperlambat proses, melainkan sistem verifikasi dan validasi data yang ketat agar tidak terjadi kesalahan penerima.

Pencairan Bertahap: Begini Proses Resminya

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025, alur pencairan berlangsung sebagai berikut:

1. Validasi Data di Info GTK

Guru memastikan semua data beban kerja, status sertifikasi, dan tugas tambahan terverifikasi benar di sistem.

Baca Juga: Keluhan Guru di 2025: Sudah Mengajar 20 Tahun, Tunjangan Masih Tersendat

2. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Setelah data dinyatakan valid, sistem otomatis menerbitkan SKTP.

3. Rekomendasi Kemdikdasmen ke Kemenkeu

SKTP kemudian dikirim ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran sesuai triwulan berjalan.

4. Transfer Dana ke Rekening Guru

Dana dikirim melalui dinas pendidikan daerah atau langsung ke rekening penerima, tergantung status ASN atau non-ASN.

Baca Juga: Mengulas Penyalahgunaan Dana BOS: Penyebab, Contoh Kasus, Sanksi Pemecatan hingga Penjara 20 Tahun

“Tahap dua sedang diproses, sudah direkomendasikan ke Kemenkeu. Yang penting SKTP sudah terbit, artinya aman,” tutur narator video tersebut.

Pernyataan itu mempertegas bahwa guru tidak perlu khawatir kehilangan haknya, karena SKTP yang sudah disetujui tetap menjadi dasar pembayaran, hanya waktu cairnya yang bisa berbeda.

Perubahan Regulasi

Keterlambatan pencairan tahun ini juga dikaitkan dengan penerapan regulasi baru, yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Peraturan ini mengganti sistem lama yang mewajibkan 24 jam tatap muka menjadi 37 jam 30 menit total aktivitas profesional per minggu.

Artinya, guru tidak harus mengajar penuh di depan kelas untuk mendapatkan tunjangan.

Kegiatan seperti menjadi guru wali, membimbing siswa, menilai hasil belajar, atau menjadi pembina OSIS kini diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi.

Baca Juga: Apa Bedanya Sekolah Garuda Transformasi dan Sekolah Unggul Garuda Baru? Begini Pilar Pendidikan dan Kurikulumnya

Namun perubahan sistem ini berimplikasi pada proses input data Dapodik dan Info GTK yang lebih detail.

“Untuk triwulan 3 dan 4, guru wali harus diinput di Dapodik. Ini bagian dari validasi baru yang wajib untuk SMP dan SMA,” lanjut narator.

Bagi sebagian guru yang belum terbiasa, tambahan langkah administratif ini terasa seperti syarat baru yang memperlambat pencairan. Padahal, tujuannya justru agar sistem lebih adil dan akurat.

Kenapa Banyak Guru Merasa 'Dipermainkan'?

Munculnya persepsi 'makin dipersulit' bukan tanpa sebab. Ada tiga faktor utama di balik keresahan ini:

Baca Juga: Guru Curhat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2025 Tak Kunjung Cair, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

1. Kurangnya Sosialisasi Regulasi Baru

Perubahan besar dalam Permendikdasmen 11/2025 tidak langsung dipahami semua guru.

Banyak daerah belum melakukan pelatihan teknis Dapodik terbaru, sehingga guru bingung mengisi data wali kelas dan beban kerja baru.

2. Perbedaan Sistem Antarkementerian

Guru di bawah Kemendikdasmen menerima tunjangan per triwulan, sedangkan guru Kemenag (Madrasah) bisa menerima per bulan.

Hal ini menimbulkan kesalahpahaman bahwa pencairan di Kemendikbud “lebih lambat,” padahal memang berbeda mekanisme.

3. Birokrasi Daerah yang Tidak Seragam

Kecepatan pencairan juga bergantung pada kesiapan dinas pendidikan daerah.

Ada dinas yang cepat mengusulkan SKTP, ada pula yang lambat karena kendala jaringan atau SDM operator.

“Jadi kalau lambat valid, otomatis lambat cair juga,” kata narator dalam video.

Baca Juga: SMAN Siwalima Ambon, Ditetapkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi di Timur Indonesia, Jadi Mimpi Tumbuh Bersama

Penjelasan sederhana ini menjadi kunci utama memahami mengapa tidak semua guru menerima tunjangan pada waktu yang sama.

Reaksi Guru: Antara Lelah dan Bertanya

Di kolom komentar video, ribuan guru menyuarakan hal serupa: harapan agar proses ini bisa dipercepat dan lebih transparan.

“Kami sudah bekerja, jangan dipersulit untuk cair,” tulis Bu Enda, guru dari Kalimantan Timur.

Komentar lain datang dari Pak Isak Ranteallo: “Walaupun sudah transfer langsung, tetap terasa lebih sulit, apalagi bagi yang tidak cukup 24 jam.”

Sementara Bu Reskianti menyindir dengan halus: “Tidak serentak, seperti pelangi. Ada yang sudah cair, ada yang masih menunggu.”

Keluhan ini menunjukkan bahwa bagi para guru, kejelasan waktu pencairan lebih penting daripada nominal.

Mereka butuh kepastian untuk mengatur keuangan keluarga, bukan sekadar janji bahwa dana “akan cair nanti”.

Respons Pemerintah

Menanggapi keresahan ini, pejabat di lingkungan Dirjen GTK Kemendikdasmen menyatakan bahwa reformasi sistem 2025 tidak bertujuan memperlambat, melainkan memastikan keadilan penerima tunjangan.

“Regulasi baru bukan untuk mempersulit, tapi memperjelas siapa yang berhak. Semua guru yang datanya valid pasti menerima haknya,” ujar salah satu pejabat GTK, dikutip dari JPNN, 7 Oktober 2025.

Kemdikdasmen juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat input data Dapodik tahap akhir 2025.

Baca Juga: Pengumuman Akhir SIPENCATAR Kemenhub 2025, Ini Link Download Nama Peserta Lolos dan Nilai Rincinnya

Selain itu, mereka sedang menyiapkan dashboard monitoring publik, agar guru bisa melacak status pencairan tunjangannya secara mandiri.

“Kami ingin sistem ini transparan. Guru bisa tahu kenapa belum cair, apakah karena data belum valid, atau rekomendasi masih di proses,” tambah pejabat tersebut.***