POJOKSATU.ID - Kabar yang selalu ditunggu-tunggu sekolah di seluruh Indonesia: dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS cair.

Dana ini ibarat napas bagi ribuan lembaga pendidikan, dari sekolah dasar di pelosok hingga SMA di perkotaan.

Dari sinilah biaya listrik, buku pelajaran, hingga kegiatan belajar mengajar bisa tetap berjalan.

Namun, di balik niat mulia pemerintah untuk mendukung pendidikan gratis, tersimpan kisah kelam yang kerap berulang: penyalahgunaan dana BOS.

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS

Uang yang seharusnya membantu anak-anak membeli buku dan alat tulis, justru berpindah tangan ke kantong pribadi.

Noda Dana Pendidikan

Kasus penyalahgunaan dana BOS bukan lagi hal langka. Tahun demi tahun, media mencatat kisah serupa: kepala sekolah ditangkap, bendahara diperiksa, dan laporan keuangan dipenuhi kejanggalan.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan yang juga guru besar Universitas Negeri Makassar, Prof Hasnawi Haris ketika berbicara dalam podcast 'Hasnawi Haris Perspektif' dikutip Pojoksatu.id, Kamis 9 Oktober 2025, menyoroti hal ini.

Menurutnya, banyak kepala sekolah dan bendahara BOS terseret ke meja hukum karena salah langkah dalam pengelolaan dana.

Baca Juga: 10 Program Studi S1 Unggulan di Universitas Djuanda yang Berpeluang Karier Luas, Banyak yang Tak Sangka Ada Jurusan Ini

“Bukan semata karena niat jahat,” kata Prof Hasnawi. “Sering kali karena ketidaktahuan atau sistem yang memang membuat mereka rawan tersandung,” ujarnya.

Menurut data Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, sekitar 12 persen dana BOS digunakan tidak sesuai aturan.

Angka ini tampak kecil, tapi dengan total dana mencapai ratusan miliar rupiah, penyimpangan sekecil apa pun jadi bom waktu.

“Lebih parah lagi, sekitar 40 persen penggunaan dana BOS mengandung unsur nepotisme,” lanjut Prof Hasnawi Haris.

Artinya, masih banyak pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak transparan dan cenderung berpihak.

Salah satu contohnya datang dari Medan, di mana kepala sekolah negeri ditangkap atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp826 juta.

Di Ponorogo, kasus yang lebih besar muncul—seorang kepala SMK diduga menyelewengkan dana hingga Rp25 miliar. Belum lagi kasus fiktif kwitansi di Kalimantan yang mencapai Rp846 juta.

Baca Juga: Drone ZEKE-03 Karya ITB, Bedanya Tak Hanya Bisa Terbang, Tapi Bisa Juga Merayap dan Masuk ke Ruang Sempit

Dari hasil penyelidikan berbagai lembaga, pola penyalahgunaan hampir seragam: penggelembungan harga barang, faktur palsu, dan laporan fiktif yang terlihat sah di atas kertas.

Ironisnya, semua itu sering lolos dari radar pengawasan karena sistem audit di sekolah belum kuat.

Mengapa Penyalahgunaan Dana BOS Bisa Terjadi?

Penyebabnya tidak tunggal. Di satu sisi, banyak sekolah di daerah belum memiliki staf keuangan yang kompeten.

Pengelolaan anggaran dilakukan seadanya, sering kali tanpa bimbingan teknis. Di sisi lain, regulasi BOS yang berubah-ubah tiap tahun membuat pengelola kebingungan.

Baca Juga: Tiga Ilmuwan AS Raih Nobel Fisika 2025 Berkat Eksperimen Revolusioner Kuantum

Kelemahan lain muncul dari sisi pengawasan. Idealnya, setiap sekolah memiliki mekanisme kontrol internal dan eksternal—mulai dari pengawas dinas pendidikan hingga komite sekolah.

Tapi faktanya, banyak pengawas hanya hadir di atas kertas. Inspektorat kekurangan tenaga, sementara laporan pertanggungjawaban sering kali disusun sekadar untuk memenuhi syarat administrasi.

Ada pula masalah klasik: minimnya transparansi publik. Laporan dana BOS seharusnya dipublikasikan di papan informasi sekolah.

Namun di banyak tempat, informasi itu tidak pernah muncul. Warga dan orang tua siswa akhirnya tidak tahu bagaimana uang negara itu digunakan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali menyoroti penyalahgunaan dana BOS.

Dalam survei integritas pendidikan 2024, KPK menemukan bahwa 12 persen penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukan.

Beberapa modus yang ditemukan cukup kreatif sekaligus mengkhawatirkan. Ada sekolah yang membuat nota pembelian palsu, seolah-olah membeli buku pelajaran padahal tidak.

Ada juga yang menunjuk penyedia barang dari kalangan keluarga sendiri, tanpa proses lelang.

Baca Juga: Smart Farming untuk Perempuan Desa, HIMATIP UNIDA Dorong Pertanian Cerdas Lewat Pelatihan Hidroponik dan IoT

Dalam satu kasus di Lampung, laporan menunjukkan dana BOS digunakan untuk membayar perjalanan pribadi kepala sekolah.

Ketika dikonfirmasi, alasannya sederhana: “Untuk kepentingan koordinasi.” Sayangnya, tidak ada bukti perjalanan dinas resmi.

Pengawasan yang Belum Tuntas

Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebenarnya telah mengembangkan sistem digital pelaporan bernama 'BOS Online'.

Platform ini memungkinkan setiap sekolah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana secara transparan.

Namun implementasinya masih belum merata, terutama di sekolah-sekolah di daerah dengan akses internet terbatas.

Baca Juga: Kemdiktiristek Buka Kembali Proses Penerbitan Angka Kredit Integrasi Dosen

Selain itu, audit internal dari inspektorat daerah belum mampu menjangkau seluruh sekolah di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 250 ribu unit.

Dengan jumlah auditor yang terbatas, banyak laporan yang akhirnya hanya diperiksa secara administratif tanpa investigasi mendalam.

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu di mana oknum dapat bergerak bebas. Ketika tidak ada sistem yang benar-benar memantau, penyalahgunaan bisa terjadi berulang tanpa konsekuensi langsung.

Menegakkan Akuntabilitas: Bukan Sekadar Audit

Transparansi bukan hanya soal laporan, tapi soal kejujuran moral dan partisipasi masyarakat.

Komite sekolah, orang tua, bahkan siswa, sebenarnya memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS.

Beberapa daerah mulai menerapkan model partisipatif. Di Yogyakarta misalnya, sekolah diwajibkan mempublikasikan seluruh pengeluaran dana BOS di papan pengumuman dan laman web sekolah. Langkah sederhana ini terbukti efektif menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, lembaga pendidikan juga mulai menyusun Fraud Control Plan (FCP) — rencana pencegahan kecurangan dengan sistem pelaporan berlapis. FCP memastikan setiap transaksi terekam dan dapat diverifikasi.

Baca Juga: Format UP Terbaru di PPG Daljab, Guru PAI Terapkan Pembelajaran Berbasis Nilai, Siswa Jadi Lebih Aktif dan Jujur

Namun, semua ini tetap butuh satu hal: kemauan politik dan integritas dari dalam sekolah sendiri.

Tanpa itu, semua sistem hanya akan menjadi formalitas administratif yang mudah dilanggar.

Ketika Hukum Harus Berbicara

Bagi oknum yang terbukti menyelewengkan dana BOS, hukum sebenarnya sudah tegas.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Boleh Berkacamata, Lulusan SMA Sederajat Boleh Coba, Nih!

Selain sanksi pidana, sekolah juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, pencopotan jabatan, atau pengembalian dana ke kas negara.

Sayangnya, banyak kasus yang berhenti di tengah jalan karena bukti yang tidak cukup kuat atau intervensi dari pihak tertentu.

Harapan untuk Pendidikan yang Bersih

Pada akhirnya, persoalan dana BOS bukan hanya soal uang, tapi soal masa depan pendidikan Indonesia.

Setiap rupiah yang hilang karena disalahgunakan berarti satu buku tak terbeli, satu ruang kelas tak direnovasi, dan satu cita-cita anak Indonesia tertunda.

Pendidikan yang bermartabat hanya bisa terwujud jika kejujuran dijadikan budaya.

Masyarakat, guru, dan pejabat publik harus berdiri di sisi yang sama—mengawal setiap dana agar kembali pada tujuan awalnya: membuka jalan bagi anak-anak untuk belajar dengan layak dan setara.***