POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1254/B/GT.00.02/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Surat tersebut berisi tentang pengumuman peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 yang harus mengikuti ujian susulan UTBK.
Dijelaskan bahwa ada 758 peserta yang harus mengikuti ujian susulan UTBK pada tanggal 12 Oktober 2025 mendatang.
Info dari salah satu dosen penguji disebutkan bahwa peserta harus mengikuti ujian susulan karena pada saat pelaksanaan UTBK dilaporkan bahwa server mereka down.
Baca Juga: Pasien TBC Bisa Berobat Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Hal ini mengakibatkan mereka tidak bisa menyelesaikan soal UTBK.
Selain itu ada juga beberapa peserta yang jawabannya tidak terekam karena server down tersebut.
Sehingga oleh pengawas dilaporkan ke pusat bahwa nama-nama 758 peserta tersebut harus mengikuti ujian susulan.
Saat ini banyak muncul pertanyaan, apakah guru yang tidak masuk dalam daftar ujian berarti dinyatakan lulus?
Beredarnya surat edaran ujian susulan ini bukan berarti bahwa periode penilaian sudah selesai.
Perlu diketahui bahwa saat ini periode penilaian UKPPPG Periode 3 Tahun 2025 masih berlangsung.
Penilaian dilakukan sampai pada tanggal 18 Oktober 2025 mendatang.
Sehingga bapak ibu guru yang tidak masuk dalam daftar ujian susulan belum tentu dinyatakan lulus.
Baca Juga: HUT ke-25 Banten, DPRD Dorong Buka Kawasan Industri Baru
Ujian susulan adalah remidial yang dilakukan karena peserta mengalami kendala pada server saat pelaksanaan UTBK.
Sementara itu bagi peserta yang tidak lulus harus mengikuti retaker.
Retaker ini merupakan peserta yang tidak lulus dari dua jenis ujian UKPPPG yaitu UTBK dan juga UKIN.
Jadi untuk retaker wajib untuk mengikuti UKPPPG ulang.
Nah untuk saat ini pemerintah belum memberikan info terkait dengan pengumuman kelulusan UKPPPG Periode 3 tahun 2025.
Bapak ibu guru harap bersabar menunggu informasi resminya.
***



