POJOKSATU.id — Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat yang sedang berjuang melawan penyakit tuberkulosis (TBC).
Kini, seluruh biaya pengobatan TBC telah sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi para pasien, selama mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengobatan yang telah ditetapkan.
TBC atau tuberkulosis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis.
Baca Juga: Tangsel Sabet 4 Penghargaan Bidang Stunting, TBC dan Kesehatan, Bukti Komitmen Jaga Masyarakat Sehat
Umumnya, penyakit ini menyerang organ paru-paru, tetapi pada beberapa kasus bisa menyebar ke bagian tubuh lain seperti tulang belakang, ginjal, hingga otak.
Jika tidak segera ditangani secara medis, TBC dapat menyebabkan komplikasi serius. Mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan fungsi hati, hingga meningitis dan masalah pada jantung.
Meski demikian, penyakit ini masih bisa disembuhkan sepenuhnya asalkan pasien menjalani pengobatan secara rutin dan mengonsumsi obat sesuai petunjuk dokter hingga tuntas.
Kabar baiknya, TBC termasuk dalam daftar 144 jenis penyakit yang seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tinawati Tegaskan Peran Keluarga: PKK Jadi Garda Depan Lawan TBC di Banten
Dengan adanya fasilitas ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu lagi cemas akan biaya rumah sakit yang seringkali menjadi kendala dalam proses penyembuhan.
Agar bisa mendapatkan layanan pengobatan TBC melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan tidak memiliki tunggakan, dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila dibutuhkan.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pasien dapat mengikuti alur pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Partai Prabowo Gerindra Siap Kawal Uji Vaksin TBC Milik Miliader Bill Gates di Indonesia
Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik, atau dokter yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dokter kemudian akan menilai kondisi pasien dan menentukan apakah diperlukan rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Ketika tiba di rumah sakit, pasien cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah itu, dokter akan menentukan tindakan medis yang dibutuhkan, apakah berupa rawat jalan atau rawat inap, sesuai hasil pemeriksaan.
Bila kondisi pasien sudah membaik, dokter akan memberikan surat rujukan balik agar pengobatan lanjutan dilakukan kembali di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Dalam kondisi darurat, pasien TBC tidak perlu menunggu surat rujukan. Pasien dapat langsung datang ke instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan menunjukkan kartu BPJS atau versi digitalnya, pasien akan segera mendapatkan tindakan medis yang diperlukan.
Dengan mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan, peserta BPJS Kesehatan yang menderita TBC dapat memperoleh layanan pengobatan secara menyeluruh tanpa harus khawatir akan beban biaya yang tinggi.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan dan harapan baru bagi masyarakat untuk sembuh dan kembali sehat.***




