POJOKSATU.id — Dunia akademik kembali diguncang kabar mengejutkan. Sebanyak 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin resmi kehilangan gelar guru besar mereka.

Hal itu terjadi setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengeluarkan keputusan pembatalan jabatan akademik pada 17 nama dosen ULM.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati penuh keputusan tersebut.

Baca Juga: Bukan Karena Pelayanan, Kantor Desa Gadel di Indramayu Ternyata Ramai oleh Botol Minuman

“ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terhadap pembatalan kenaikan jabatan akademik/ fungsional sejumlah 17 dosen ULM,” ujarnya dalam siaran pers resmi pada Jumat (3/10/2025).

Pencabutan gelar guru besar ini diduga terkait pelanggaran integritas akademik dalam pembuatan karya ilmiah. Namun, pihak kampus tidak membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut.

Isu ini sempat ramai diperbincangkan publik hingga akhirnya diklarifikasi langsung oleh Rektor ULM melalui akun resmi media sosial universitas.

Baca Juga: Kuliner Legendaris Tangerang Selatan Cita Rasa yang Tak Pernah Pudar oleh Waktu

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas universitas di hadapan masyarakat.

“ULM telah menerima surat resmi bernomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kemendikbudristek.

Dalam surat tersebut tercantum keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen ULM yang sebelumnya menyandang gelar profesor,” jelas Rektor Ahmad Alim Bachri melalui unggahan di akun Instagram resmi @lambungmangkurat, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Hasil Riset 13 Tahun UGM dan WMPP, Sapi Gama Resmi Jadi Rumpun Sapi Pedaging Baru Indonesia

Dugaan Manipulasi dan Rekayasa Administrasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemendikbudristek menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses pengusulan guru besar tersebut.

Dugaan pelanggaran itu mencakup rekayasa administrasi, pemenuhan syarat akademik yang tidak sah, hingga indikasi manipulasi karya ilmiah.

Temuan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas akademik yang selama ini dijunjung tinggi di lingkungan kampus.

Baca Juga: LPDP Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Riset MoRA The Air Fund 2025, Dosen Bisa Dapat Hingga Rp2 Miliar

Berikut daftar nama 17 dosen ULM yang dicabut gelar guru besarnya:

1. Dr Abdul Ghofur ST MT

2. Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP

3. Dr Amka MSi

4. Dr Ahmad Yunani SE MSi

5. Dr Amida SSi MSi Apt

Baca Juga: Mengenal Budaya dan Kreativitas Lokal Tangsel Dari Festival Seni hingga Komunitas Kreatif Anak Muda

6. Dr Darmiyati SPd MPd

7. Dewi Anggraini SSi M App Sc PhD

8. Dr Hairudinor SSos MM

9. Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd

Baca Juga: Kapolres Karawang Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak

10. dr Huldani M Iman

11. Dr Kissinger SHut MSi

12. Dr Juhriyansyah Dalle SPd MKom PhD

13. Laila Refiana SPsi MSi PhD

14. Dr Dra. Rabiatul Adawiah MSi

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Bahas TKD dan Ekonomi Banten Bersama Menkeu, Siapkan Langkah Antisipasi Defisit

15. Dr Sunarno Basuki MKes

16. Dr Syaiful Hifni SE Ak MSi

17. Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo SpA

Komitmen ULM
Meski keputusan ini mengejutkan banyak pihak, Rektor menegaskan bahwa ULM tidak akan meninggalkan para dosen yang terdampak.

Menurutnya, universitas akan melakukan pendampingan, monitoring, dan supervisi agar mereka tetap dapat berkarya di bidang akademik.

Baca Juga: Kamu Mau Bikin SIM Baru 2025? Cek Dulu Syarat, Usia Minimal, dan Biayanya di Sini

“Universitas akan terus mengawal dan memastikan para dosen tetap produktif. Kesempatan untuk mengajukan kembali tetap terbuka selama sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sorotan Publik
Kasus ini langsung menjadi perhatian luas di dunia pendidikan tinggi nasional.

Baca Juga: Viral Menu MBG di Depok Isi Kentang Rebus Hingga Pangsit Goreng Kosong, Kepala Sekolah: Sudah Seminggu...

Jumlah guru besar yang dicabut gelarnya dinilai tidak sedikit, dan hal itu menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya sistem pengawasan akademik di perguruan tinggi.

Publik kini menantikan langkah konkret dari ULM maupun Kemendikbudristek untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.

Keputusan ini diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat integritas, menjaga kredibilitas akademik, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi. ***