POJOKSATU.id, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi mengumumkan tahapan dan ketentuan seleksi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025.

Pengumuman KIP Kuliah UIN Sumut itu tertuang dalam surat bernomor B-319/Un.11.R/WR.III/B.II.1/PP.00.9/10/2025, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof Katimin, tertanggal 2 Oktober 2025.

Tahun ini, UIN Sumut mendapat alokasi 400 kuota penerima KIP Kuliah, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Program KIP Kuliah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan setiap anak bangsa, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Baca Juga: Update Evakuasi Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BNPB Kalim Pembersihan Puing Alami Kendala, Mercy Remuk Ditemukan di Reruntuhan

UIN Sumut menjelaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali. Dan, Program KIP Kuliah menjadi kelanjutan dari Program Bidikmisi, dengan tujuan memperluas akses pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.

Program ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan pentingnya pemerataan kesempatan pendidikan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya memperoleh bantuan biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup selama masa studi.

Baca Juga: Benda Antariksa Diduga Meteor Jatuh di Cirebon Timbulkan Dentuman Keras, Begini Penjelasan BRIN

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan berikut;

-Mahasiswa baru UIN Sumut Tahun Masuk 2025 dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik.

-Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur apa pun di UIN Sumatera Utara Tahun Akademik 2025–2026.

-Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

-Jika belum memiliki kartu tersebut, calon tetap bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah desa/kelurahan, disertai bukti dukung seperti rekening listrik dan foto rumah.

Baca Juga: Melesat di Kandang Sendiri, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Gagah, Davino Nyaris Podium

-Memiliki nilai akademik atau potensi akademik baik, dibuktikan dengan rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung.

-Mahasiswa difabel dapat mendaftar dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah.

-Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.

-Tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, dibuktikan dengan pakta integritas.

Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://kip.uinsu.ac.id.

Baca Juga: UI Buka Prodi Kecerdasan Artifisial, Cek Daftar Mata Kuliah dan Prospek Lulusannya, Daftar Kampus Jurusan AI Makin Bertambah

Dokumen yang Wajib Dilengkapi;

-Mengisi Formulir Pendaftaran Program Beasiswa KIP Kuliah (Form 1) dengan tanda tangan dan materai Rp10.000.

-Mengisi Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/Wali (Form 2) bagi yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP.

-Melengkapi berbagai dokumen seperti KTP, KK, rapor, ijazah, foto rumah, dan bukti dukung lainnya.

Jadwal Tahapan Seleksi KIP Kuliah UIN Sumatera Utara 2025

* 6–13 Oktober 2025 : Pendaftaran Online
* 8–14 Oktober 2025 : Verifikasi dan Validasi Berkas
* 15 Oktober 2025 : Pengumuman Lulus Berkas
* 17 dan 20 Oktober 2025 : Wawancara Calon Penerima
* 22–25 Oktober 2025 : Survei ke Rumah Calon Penerima
* 27 Oktober 2025 : Penyerahan Dokumen Hasil Survei
* 29 Oktober 2025 : Sidang Penetapan
* 30 Oktober 2025 : Pengumuman Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
* 31 Oktober–1 November 2025 : Pembuatan Buku Rekening Penerima
* 4 November 2025 : Penetapan Keputusan Rektor UIN SU Medan

Baca Juga: Sekolah Garuda Hadir di 16 Lokasi, Target 80 Sekolah di Tahun 2029, Ini Bedanya dengan Sekolah Lain

Seleksi dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:

-Seleksi berkas,
-Wawancara, dan
-Survei lapangan.

Manfaat KIP Kuliah di UIN Sumut

Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan menerima bantuan sebesar Rp6.600.000 per semester. Dana ini mencakup bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan.

Beasiswa diberikan mulai semester 1 hingga semester 8, sesuai masa studi program sarjana. Penetapan penerima akan dituangkan melalui Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Tahun 2025.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

UIN Sumut mengimbau seluruh mahasiswa baru agar mengikuti tahapan resmi sesuai ketentuan.

Pihak kampus juga menegaskan agar mahasiswa tidak mempercayai pihak luar yang mengklaim dapat meluluskan peserta dengan membayar sejumlah uang. Semua proses KIP Kuliah di kampus ini resmi, transparan, dan gratis. ***