POJOKSATU.id - Setelah pengumuman kelulusan saat ini bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 menunggu proses penerbitan sertifikat pendidik atau serdik.

Serdik adalah bukti formal pengakuan resmi yang diberikan kepada bapak ibu guru sebagai tenaga professional yang telah memenuhi standar kompetensi an juga kualifikasi akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan terbitnya serdik ini maka guru dianggap telah memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan juga professional yang baik.

Serdik memiliki beberapa fungsi yang sangat penting bagi bapak ibu guru:

Baca Juga: CONTOH Studi Kasus LKPD Mapel Bahasa Indonesia untuk Jenjang SMP!

1. Sebagai syarat administrasi untuk daftar CPNS dan juga PPPK

2. Syarat Utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baik bagi guru ASN maupun Non ASN

Guru yang dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) berhak untuk mendapatkan serdik.

Serdik diterbitkan oleh masing-masing LPTK penyelenggaran PPG Guru Tertentu.

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Purwasari Karawang

Untuk mengetahui apakah LPTK sudah menerbitkan serdik bapak ibu guru bisa cek pada laman ini: https://serdik.ppg.kemdikbud.go.id/login

Atau bisa juga melakukan cara di Bawah ini:

Melalui Info GTK

1. Akses laman Info GTK kemudian login menggunakan akun masing-masing

2. Setelah berhasil masuk akan muncul keterangan serdik

Melalui https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/

1. Akses laman resmi https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan III Mundur Gara-gara Info GTK Belum Valid? CEK Penyeban dan Solusi yang Harus Dilakukan!

2. Lakukan pencarian sesuai dengan petunjuk yang ada pada laman di atas

3. Biasanya bapak ibu guru diminta untuk memasukkan NIK

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan cek penerbitan serdik.

***