POJOKSATU.id - Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 sudah resmi diumumkan oleh pemerintah pusat.
Pengumuman dilakukan melalui regulasi resmi yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan III akan dilakukan mulai bulan September ini.
Namun dengan catatan bahwa Info GTK wajib sudah valid dan SKTP sudah diterbitkan.
Baca Juga: Gemini AI Memudahkan Pembuatan Foto Keluarga Profesional, dari Studio hingga Nuansa Liburan
Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab Info GTK tidak valid.
Berikut ini Pojoksatu.id akan menjelaskan penyebab Info GTK tidak valid dan lengkap dengan solusinya.
Perlu diketahui bahwa pada Info GTK terdapat kode yang menjadi petunjuk masalah yang dialami oleh bapak ibu guru.
Setiap kode tersebut memiliki makna yang berbeda-beda.
Baca Juga: 9 Negara Resmi Akui Palestina di Sidang PBB ke-80, Eropa Kompak Dorong Perdamaian
1. Kode 01
Kode 01 ini artinya guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.
Apabila masalah ini yang terjadi maka cuma ada satu solusi yaitu beban mengajar harus sesuai dengan sertifikasi.
Dan juga sesuai mata pelajaran yang diajarkan dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.
2. Kode 02
Kode 02 artinya adalah beban kerja tidak memenuhi syarat.
Aturan beban kerja saat ini menggunakan regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Kesalahan Umum dalam Menulis Surat Lamaran Kerja, Begini Cara yang Benar!
Dalam aturan terbaru seluruh guru diwajibkan untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali.
Sehingga pemenuhan beban kerja minimal 24 jp per minggu harus disertai dengan tugas tambahan sebagai guru wali.
Jika muncul kode 02 pada Info GTK maka solusi yang bisa dilakukan adalah dengan menambah jam kerja.
Kemudian perbaiki data di Dapodik.
Pemenuhan beban kerja bisa dengan cara menambahkan tugas tambahan Utama (TTU) dan juga Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE).
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Hijaukan Taman Kehati Kiara Payung dengan 100 Pohon Endemik Jawa Barat
3. Kode 04
Kode 04 muncul karena Nomor Registrasi Guru (NRG) belum diterbitkan.
Jika NRG tidak kunjung terbit maka bapak ibu guru bisa langsung menghubungi operator tunjangan untuk mencari solusi.
4. Kode 06
Kode 06 ini artinya adalah akun tidak aktif atau usia pension.
Apabila guru masih aktif mengajar tetapi di Info GTK muncul kode 06 maka bisa melapor ke Dinas Pendidikan.
5. Kode 07
Jika sudah muncul kode 07 maka pencairan TPG sudah semakin dekat.
Kode 07 ini artinya bapak ibu guru tinggal menunggu penerbitan SKTP.
Yang harus dilakukan bapak ibu guru jika sudah muncul kode 07 adalah bersabar.
6. Kode 08
Kode 08 adalah kode yang paling ditunggu-tunggu oleh bapak ibu guru.
Jika kode 08 sudah muncul artinya Info GTK sudah valid dan bapak ibu guru tinggal menunggu pencairan saja.
7. Kode 13
Untuk kode 13 artinya masih menunggu validasi ekening.
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Ini Tips Sukses Melewati Masa Probation di Tempat Kerja
Munculnya kode 13 ini karena status rekening dormant atau tidak aktif.
Jika terjadi hal ini maka bapak ibu guru perlu melakukan aktivasi ulang ke pihak bank.
Usahakan rekening untuk pencairan TPG harus tetap ada saldo.
8. Kode 16
Kode 16 ini artinya adalah SKTP belum terbit dan masih menunggu pengusulan.
Bapak ibu guru segera ambil Tindakan solusi dengan cara melakukan koordinasi Bersama operator untuk melakukan pengusulan.
9. Kode 17
Nah untuk kode 17 ini disebabkan oleh adanya perpindahan dari guru di Kemendikdasmen ke Kemenag hingga tercatat sudah pension.
Baca Juga: Sudah Tahu Scaffolding? Jadi Strategi Penting di PPG, Begini Konsep, Praktik dan Penerapannya
Jika mengalami masalah ini maka tidak ada solusi yang bisa dilakukan karena status tidak aktif permanen.
10. Kode 19
Sementara itu kode 19 muncul disebabkan oleh proses awal kelulusan PPG sehingga mata pelajaran tidak sesuai dengan ijazah.
Solusi yang dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Emak-Emak Mandiri
11. Kode 99
Kodee 99 artinya guru mengajar di Kemenag atau Lembaga lain tetapi terdaftar di Info GTK Kemendikasmen.
Guru perlu melakukan pembaruan data sesuai dengan institusi tempat mengajar.
***



