POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non ASN.

Regulasi ini hadir untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul di lapangan: “Kapan tunjangan cair?”

Tujuan utamanya adalah memastikan pencairan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2025.

Siapa yang Berhak Menerima?

Ada dua jenis tunjangan yang diatur:

  • Tunjangan Profesi, diberikan sebagai penghargaan untuk guru Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

  • Tunjangan Khusus, diperuntukkan bagi guru Non ASN yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus, seperti wilayah terpencil, perbatasan, pulau kecil terluar, hingga daerah terdampak bencana.

Baca Juga: TW 1 Hingga TW 4 BEDA PAGU Alokasi, Cek Lagi Jenis Tunjangan, Syarat, dan Mekanisme PENYALURAN TUNJANGAN Guru ASN Daerah

Besaran tunjangan pun jelas:

  • Guru dengan SK inpassing/penyetaraan menerima setara gaji pokok PNS sesuai SK.

  • Guru tanpa SK inpassing menerima Rp2.000.000 per bulan.

Mekanisme Pencairan Lebih Digital dan Transparan

Pencairan tunjangan dilakukan langsung ke rekening bank penerima melalui Puslapdik. Seluruh proses terintegrasi lewat sistem digital seperti Dapodik, SIM-Tun, SIM-Antun, dan SIM-Bar, mulai dari validasi, sinkronisasi, hingga pembayaran.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap transparansi meningkat dan pencairan lebih cepat.

Jadwal Pencairan Tunjangan

Agar lebih jelas, berikut jadwal pencairan tunjangan dalam empat triwulan:

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp70 Triliun untuk Tunjangan Guru ASN, Pencairan Langsung ke Rekening!

  1. Triwulan I: Data paling lambat 30 Maret, pembayaran mulai April

  2. Triwulan II: Data paling lambat 30 Juni, pembayaran mulai Juli

  3. Triwulan III: Data paling lambat 30 September, pembayaran mulai Oktober

  4. Triwulan IV: Data paling lambat 31 Oktober, pembayaran mulai November

Selain itu, aturan ini juga mengatur soal kurang bayar (carry over), pengembalian lebih bayar, hingga penghentian tunjangan jika guru pensiun, mengundurkan diri, atau beralih status menjadi ASN/PPPK.

Update Data Dapodik

Guru Non ASN wajib memastikan data di Dapodik selalu mutakhir, mulai dari NUPTK, status kepegawaian, beban kerja, hingga informasi penghasilan tetap.

Kesalahan data bisa menyebabkan validasi gagal dan pencairan tertunda.

Bahkan bagi guru yang sedang cuti atau studi, tunjangan tetap bisa diterima asalkan sesuai ketentuan dan mendapat izin resmi.

Untuk detail lengkap, silakan unduh dokumen resmi berikut:

DOWNLOAD Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN dengan memberikan kepastian besaran, syarat, serta jadwal pencairan tunjangan.

Baca Juga: KABAR Buruk Bagi Guru! TPG Tahun 2026 Terancam Gagal Bayar? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beberkan Faktanya!

Harapannya, transparansi dan kejelasan mekanisme ini semakin menumbuhkan motivasi guru untuk terus mendidik dengan sepenuh hati.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Baca Juga: Validasi TPG Hanya Guru Kategori Ini yang Lolos Tahap Pertama, Apa Saja Syaratnya?

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: