POJOKSATU.id — Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) menjadi salah satu program penting pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme, etos kerja, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Baik guru yang sudah bersertifikat pendidik, belum bersertifikat, maupun yang bertugas di daerah khusus, seluruhnya mendapat perhatian melalui skema tunjangan ini.
Dasar hukum tunjangan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sementara alokasi dana ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.
Jenis Tunjangan Guru ASN Daerah
Tunjangan guru ASN Daerah terbagi menjadi tiga kategori:
-
Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, diberikan kepada guru ASN atau PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
-
Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, ditujukan bagi guru ASN atau PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah, diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah khusus dengan kondisi keterbatasan.
Baca Juga: Presiden Siapkan Skema Gaji Baru ASN 2025, Ketahui Dasar Aturan yang Jadi Landasan
Syarat Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah
Guru ASN Daerah berhak mendapat tunjangan profesi setiap bulan dengan syarat:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Berstatus sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian.
-
Mengajar di sekolah tercatat pada Dapodik.
-
Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian.
-
Mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Benarkah Gaji Guru Naik Mulai Oktober 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Jumlah siswa sesuai aturan dalam satu rombongan belajar.
-
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
-
Tidak bekerja tetap di instansi lain.
Mekanisme Penyaluran Triwulanan
Untuk tunjangan khusus guru ASN daerah, penyaluran dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
-
Triwulan I: 30% dari pagu alokasi, paling cepat Maret.
-
Triwulan II: 25% dari pagu alokasi, paling cepat Juni.
-
Triwulan III: 25% dari pagu alokasi, paling cepat September.
-
Triwulan IV: 20% dari pagu alokasi, paling cepat November.
Baca Juga: Guru Wajib Aktifkan Verifikasi Dua Langkah (2SV) untuk Akses Info GTK, Ini Panduannya
Mekanisme ini diatur agar pencairan berjalan tertib dan terukur sesuai tahun anggaran, sekaligus memberikan kepastian bagi guru penerima.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
Baca Juga: DOWNLOAD SPTJM Dapodik, Ini Panduan Lengkap Cara Membuat, Mengunggah, dan Dampaknya Jika Terlambat
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




