POJOKSATU.id, PEMERINTAH melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka jalur pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu saat ini disiapkan sebagai jalur bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024.

Skema ini bertujuan menata status honorer yang telah resmi dihapuskan oleh pemerintah.

Selain itu, juga untuk memberi kesempatan bagi mereka menunjukkan kinerja terbaik dengan mekanisme yang jelas.

Baca Juga: Kacab BRI Cempaka Putih Diduga Dibuang di Bekasi Masih Kondisi Hidup Usai Dianiaya di Mobil Fortuner

Melalui skema PPPK Paru Waktu, sistem diatur mulai dari pengajuan formasi hingga evaluasi berkala yang menentukan kelanjutan kontrak.

Tidak seperti rekrutmen PPPK penuh waktu yang dilakukan secara massal, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan instansi.

Mekanismenya diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kemenpan-RB, sehingga setiap instansi bisa menyesuaikan dengan kebutuhan pegawainya.

Baca Juga: Cek di Sini! Finalis Olimpiade Sains Nasional 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Berikut skema yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah harus mengikuti tiga tahapan:

1. Pengajuan Usulan Formasi — Instansi mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB, menyertakan alasan kebutuhan, beban kerja, dan kriteria calon dari tenaga honorer.

2. Verifikasi dan Persetujuan Formasi — KemenPAN RB melakukan verifikasi usulan. Hanya formasi yang disetujui yang bisa dilanjutkan ke tahap pengangkatan.

3. Pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) — Setelah disetujui, instansi mengajukan NI PPPK kepada BKN sebagai syarat pengangkatan resmi.

Baca Juga: Mau Tahu Rahasia Bab 3 Skripsi Lancar? Gunakan Buku Metode Penelitian Sugiyono

Masa Kontrak dan Ketentuan Gaji

- Masa Kontrak: Kontrak berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang. Perpanjangan bergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi.

- Gaji: Minimal setara upah terakhir saat menjadi honorer atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah instansi.

- Hak dan Kewajiban: PPPK paruh waktu memiliki hak sesuai kontrak dan kewajiban profesional sesuai tugas yang diberikan instansi.

Baca Juga: Remaja Masjid Siap Demo Akbar Tolak Tempat Dugem Holywings di Karawang

Ealuasi Kinerja

Evaluasi kinerja menjadi dasar kelanjutan kontrak:

- Frekuensi Evaluasi: Dilakukan setiap tiga bulan atau setahun sekali, sesuai ketentuan instansi.

- Aspek Penilaian: Kehadiran, pencapaian tugas, kualitas kerja, disiplin, dan kontribusi terhadap layanan publik.

- Dampak Hasil Evaluasi: Menentukan apakah kontrak diperpanjang, PPPK berpeluang menjadi penuh waktu, atau diberhentikan.

Baca Juga: Bukan Tegur Anak Wali Kota, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot Gegara Skandal Chat Mesum

Pilihan Setelah Kontrak Berakhir

1. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu — Jika kinerja sangat memuaskan dan tersedia formasi.
2. Diperpanjang Kontrak Paruh Waktu — Jika kinerja baik tapi formasi penuh waktu belum tersedia.
3. Diberhentikan — Jika hasil evaluasi tidak memenuhi standar.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Kebijakan ini menjadi langkah transisi untuk menata tenaga honorer menjadi tenaga yang lebih teratur status kerjanya, sekaligus membuka peluang pengangkatan penuh waktu jika kinerja unggul. ***