POJOKSATU.id - Jadwal pengumuman kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 sudah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Disebutkan bahwa pengumuman kelulusan akan dilakukan pada minggu kedua bulan September 2025 ini.

Jika melihat pada kalender tahun 2025, minggu kedua bulan September ini dimulai tanggal 8 September.

Ada dua cara yang bisa dilakukan bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 untuk cek pengumuman kelulusan.

Baca Juga: 6 Tips Rawat Bibir Agar Lipstik Menempel Sepanjang Hari

Cara pertama adalah dengan membuka melalui laman UKPPPG. Berikutnya langkah-langkahnya:

-Buka ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id

-Login menggunakan akun yang telah dimiliki sejak pendaftaran

-Status kelulusan akan langsung muncul setelah berhasil masuk ke dashboard

-Portal PPG Kemendikbud

-Akses ppg.kemdikbud.go.id

Cara kedua bapak ibu guru bisa akses melalui laman resmi LPTK maupun PPG Dikdasmen.

Baca Juga: Bukan Terlambat Cair! Guru yang Berada dalam 8 Kondisi Ini Memang Tidak Mendapatkan TPG Triwulan 3!

Bapak ibu guru yang dinyatakan lulus maka wajib untuk melengkapi data administrasi.

Data administrasi ini nantinya digunakan untuk penerbitan sertifikat pendidik oleh LPTK.

Peserta yang tidak memasukkan data administrasi sesuai dengan ketentuan maka akan ada penundaan penerbitan sertifikat pendidik.

Kemudian bagi guru yang tidak lulus maka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang atau retaker.

Ada beberapa kriteria guru atau peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 yang berpeluang masuk retaker, yaitu:

Baca Juga: Taspen Beberkan 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tertunda September 2025

1. Tidak melakukan submit dokumen UKPPPG

2. Tidak mengikuti UTBK

3. Nilai UTBK Sangat kurang

4. Melakukan pelanggaran berat saat pelaksanaan UTBK

5. Nilai UKIN kurang

Baca Juga: Pekerjaan Ini Kebal PHK! Daftar Lima Bidang Karier yang Aman dari Krisis dan Otomatisasi

6. Link video UKIN tidak bisa dibuka

Guru dengan kriteria di atas maka berpeluang masuk retaker.

***