POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sudah dipastikan akan cair pada bulan September 2025 ini.
Meski dari pantauan Pojoksatu.id pada awal bulan September belum menunjukkan hilal pencairan.
Akan tetapi berkaca dari triwulan sebelumnya, pencairan TPG dilakukan mulai dari pertengahan hingga akhir bulan.
Oleh karena itu bapak ibu guru harap bersabar sembari melakukan pengecekan berkala pada rekening masing-masing.
Baca Juga: Taspen Beberkan 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tertunda September 2025
Namun satu hal yang harus dipastikan bapak ibu guru, bahwa seluruh syarat pencairan TPG Triwulan 3 wajib sudah terpenuhi.
TPG Triwulan 3 tidak akan dicairkan jika syarat belum terpenuhi.
Sebelum melakukan pengecekan rekening Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan data di Info GTK sudah valid.
Kemudian cek apakah SKTP bapak ibu guru sudah terbit.
Pada pencairan TPG Triwulan 3 ada penerbitan ulang SKTP.
Jadi tanpa SKTP ini maka pencairan TPG Triwulan 3 pun tidak akan dilakukan.
Jika seluruh aturan di atas Sudah terpenuhi maka dipastikan bahwa bapak ibu guru akan segera menerima TPG Triwulan 3.
Namun jika aturan di atas sudah terpenuhi dan TPG belum masuk rekening, bisa jadi bapak ibu guru masuk dalam kategori guru yang tunjangannya diberhentikan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan di Rumah Uya Kuya, Berikut Perannya Masing-masing
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 ada beberapa kondisi yang menyebabkan guru tidak lagi mendapatkan TPG.
Kondisi tersebut meliputi:
1. Mengundurkan diri
Guru yang mengundurkan maka seluruh haknya akan otomatis diberhentikan termasuk juga TPG atau tunjangan sertifikasi ini.
2. Cuti di luar tanggungan negara
Bapak ibu guru yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara maka TPG nya akan diberhentikan.
TPG akan Kembali diberikan apabila masa cuti sudah habis dan sudah Kembali aktif bertugas.
Baca Juga: Pekerjaan Ini Kebal PHK! Daftar Lima Bidang Karier yang Aman dari Krisis dan Otomatisasi
3. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
Jika bapak ibu guru mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan maka TPG nya pun akan diberhentikan.
4. Tidak lagi sebagai pejabat fungsional guru ASN
Apabila bapak ibu guru sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai pejabat fungsional guru ASN maka TPG akan otomatis dihentikan.
5. Mencapai batas usia pension
Apabila pada jadwal pencairan TPG Triwulan 3 bapak ibu guru sudah masuk usia pension, secara otomatis TPG nya pun akan dihentikan.
Dan ini bersifat selamanya, karena TPG tidak termasuk dalam tunjangan pension.
6. Meninggal dunia
Guru yang sudah meninggal dunia maka pemberian TPG akan diberhentikan.
7. Tugas belajar
Guru yang sedang menjalankan tugas belajar tidak akan mendapatkan hak TPG.
8. Dipidana penjara
Pemerintah pusat tidak akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang dipidana penjara.
Jika bapak ibu guru berada dalam salah satu dari 8 kondisi di atas maka siap-siap tidak akan menerima pencairan TPG Triwulan 3.
***



